27
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti. (Azmi Samsul Maarif/Antara)
17:56
24 Januari 2025
Polri Ungkap Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ditangkap CPIB Singapura pada 17 Januari 2025
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengungkapkan, buron kasus mega korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos ditangkap oleh pihak lembaga pembarantasan korupsi Singapura atau CPIB, pada Jumat (17/1). Hal ini setelah Divhubinter Polri mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura. Pasalnya, keberadaan Paulus Tannos terdeteksi berada di Singapura. "Akhir tahun lalu Divhubinter mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan (Paulus Tannos). Karena kami ada info yang bersangkutan disana," kata Krishna Murti kepada wartawan, Jumat (24/1). Krishna Murti mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi penegak hukum otoritas Singapura bahwa Paulus Tannos berhasil diamankan oleh CPIB, pada Jumat (17/1). "Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore," ungkap Krishna. Krishna mengaku, pihaknya segera menindaklanjuti informasi laporan tertangkapnya Paulus Tannos. Karena itu, Polri bersama pihak terkait dalam hal ini Kementerian Hukum, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri melakukan koordinasi untuk bisa membawa Paulus Tannos ke Indonesia. "Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya. Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," ujar Khrisna. Lebih lanjut, Khrisna menyatakan saat ini proses pemulangan Paulus Tannos tengah dalam proses oleh KPK dan Kemenkum. "Selanjutnya silakan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum," tegasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap Paulus Tannos. Saat ini, Paulus Tannos sedang dalam tahapan untuk bisa dibawa ke Indonesia. "Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," ucap Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1). Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Selain Paulus, ketiga tersangka baru lainnya yakni mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #polri #ungkap #buron #kasus #paulus #tannos #ditangkap #cpib #singapura #pada #januari #2025