Soal Usulan Moge Masuk Tol, Pengamat: Perlu Ada Kajian dan Aturan Baru
- Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menilai, perlu kajian kelayakan dan aturan baru bila usulan motor gede atau moge masuk tol akan diterapkan.
“Kalau moge ingin masuk jalan tol, maka aturannya harus dibuat dan ada kajian tentang kelayakan,” ujar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/1/2025).
Ia mengatakan, selama ini jalan tol sudah memiliki aturan standar ihwal kendaraan apa saja yang boleh melewati jalan bebas hambatan ini.
“Jalan tol itu ada undang-undangnya. Jadi, pemanfaatan atau penggunaannya sudah diatur di dalam peraturan,” kata Yayat.
Salah satu aturan itu adalah standar pelayanan minimal atau SPM, yang di dalamnya juga mencakup soal standar keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, standar ini harus direvisi jika moge diperbolehkan masuk jalan tol. Sebab, di dalam aturan yang ada, kendaraan roda dua dilarang berjalan di jalan tol.
Di sisi lain, kata Yayat, moge masuk tol dinilai bukan hal yang penting dan tidak mencerminkan kepentingan publik. Sebab, moge hanya dimiliki oleh segelintir orang.
“Moge masuk tol tidak penting karena tidak mencerminkan kepentingan publik yang besar,” imbuh dia.
Yayat menegaskan, jalan tol harus bersifat inklusif, bukan eksklusif.
“Jumlah moge itu terbatas dan hanya dimiliki sekelompok orang. Jadi, jalan tol enggak boleh eksklusif, harus inklusif,” sambung dia.
Diberitakan, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan agar motor gede (moge) bisa masuk ke jalan tol.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
"Kalau saya tidak salah, hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol. Sementara kita juga biasa melihat patwal (patroli dan pengawalan), pengawal-pengawal dari Kepolisian yang menggunakan motor masuk ke jalan tol," ujarnya.
Menurutnya, moge berpotensi memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang besar, apalagi jumlah moge di Indonesia tidak sedikit.
"Saya kira itu pangsa pasar bagi pengusaha jalan tol, dengan catatan misalkan berlangganan atau apa regulasinya terserah daripada pemerintah sendiri," imbuhnya.
Tag: #soal #usulan #moge #masuk #pengamat #perlu #kajian #aturan #baru