ASDP: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Telah Disetujui Menteri BUMN
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin 
20:55
10 Agustus 2024

ASDP: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Telah Disetujui Menteri BUMN

- PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) buka suara soal proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang berujung diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Corporate Secretary PT ASDP, Shelvy Arifin, mengatakan bahwa rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara telah termaktub dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) ASDP tahun 2014.

"Yang mana rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham (Menteri BUMN)," kata Shelvy dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/8/2024).

Pada saat itu, lanjut Shelvy, telah dilakukan kajian oleh konsultan independen dan diperoleh hasil bahwa nilai seluruh saham PT Jembatan Nusantara menembus angka maksimum 1,6 triliun.

Shelvy mengatakan, rencana akuisisi PT Jembatan Nusantara juga sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022 dan menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut. 

"Aksi korporasi ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan studi kelayakan dan due diligence yang melibatkan sedikitnya enam lembaga independen yang terkemuka," kata dia.

Dikatakan Shelvy, pada 22 Februari 2022, ASDP mengakuisisi 100 persen saham PT Jembatan Nusantara Group, yang pada saat itu memiliki 53 kapal penyeberangan dan beroperasi di 21 lintasan jarak dekat serta tiga lintasan jarak jauh. 

Dengan akuisisi ini, ASDP berhasil menambah market share, meningkatnya pelayanan publik, meningkatnya jumlah kapal dari 166 unit menjadi 219 unit, menjadikannya perusahaan ferry dengan armada terbesar di Indonesia. 

"Nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara senilaiRp1.272.000.000.000 (Rp1,27 triliun). Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan Harga valuasi berdasarkan penilaian konsultan independen sebesar Rp1.341.000.000.000 (Rp1,34 triliun)," katanya.

Dengan akuisisi tersebut, kata Shelvy, ASDP kini melayani 314 rute penyeberangan kapal, di mana 70% di antaranya adalah rute perintis, sementara sisanya merupakan rute komersial yang menopang operasional rute perintis. 

Katanya, ASDP selalu menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkah dan tindakan yang diambil.

"Berkaitan dengan adanya penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap akuisisi tersebut, perusahaan akan sepenuhnya kooperatif dan kami percaya KPK akan bertindak secara profesional," kata Shelvy.

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Dalam prosesnya, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mencegah empat orang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.

Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #asdp #akuisisi #jembatan #nusantara #telah #disetujui #menteri #bumn

KOMENTAR