Saldi Isra Usir Kuasa Hukum Djein-Ascke dari Ruang Sidang, Ini Alasannya
Diketahui, Djein-Ascke telah mengganti kuasa hukumnya. Namun, kuasa hukum yang baru, surat kuasanya masih belum ditandatangani oleh paslon nomor 3 itu.
"Belum ditandatangani, enggak bisa. Jadi kalau begitu Anda enggak bisa mengikuti sidang," kata Saldi dalam Ruang Sidang Panel III, MK, Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Ascke mengikuti sidang secara daring dan ia telah mengonfirmasi ihwal pergantian kuasa hukum ini. Hal tersebut, tegas Saldi, bakal jadi pertimbangan mahkamah.
"Beliau nanti akan kami pertimbangkan. Tapi karena anda tidak menerima surat kuasa, tidak tanda tangan, walaupun dinyatakan terbuka di sini, tolong Anda tidak ada di ruangan sidang," tegas Saldi.
Sebagai informasi, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa keterlibatan birokrasi atau pemerintah dalam Pemenangan Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Nomor Urut 1 Ronald Kandoli dan Fredy Tuda.
Hal ini menjadi dalil mereka dalam Perkara Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Tag: #saldi #isra #usir #kuasa #hukum #djein #ascke #dari #ruang #sidang #alasannya