30
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. (Istimewa)
13:08
24 Januari 2025
Menkum Supratman Andi Agtas Yakin Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Bisa Dibawa ke Indonesia 2 Hari Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui otoritas Singapura berhasil menangkap buron tersangka kasus mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung. "Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktorat OPHI di Dirjen AHU," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1). Menurutnya, saat ini Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) tengah memastikan kelengkapan dokumen untuk segera membawa Paulus Tannos ke Indonesia. "Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol ya," ucap Supratman. Supratman memastikan, jika kelengkapan dokumen sudah selesai, Paulus Tannos bisa segera diterbangkan ke Indonesia. "Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," tegas Supratman. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap Paulus Tannos. Saat ini, Paulus Tannos sedang dalam tahapan untuk bisa dibawa ke Indonesia. "Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," ucap Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1). Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Selain Paulus, ketiga tersangka baru lainnya yakni mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tag: #menkum #supratman #andi #agtas #yakin #buron #kasus #paulus #tannos #bisa #dibawa #indonesia #hari #lagi