Draf RUU Minerba: Perguruan Tinggi Dapat Kelola Tambang dengan Cara Prioritas
Suasana ruang rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
10:52
24 Januari 2025

Draf RUU Minerba: Perguruan Tinggi Dapat Kelola Tambang dengan Cara Prioritas

– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perguruan tinggi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara prioritas.

Usul ini tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Kamis (23/1/2025) kemarin.

"WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan
tinggi dengan cara prioritas," demikian bunyi Pasal 51A Ayat (1) draf RUU Minerba yang telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia.

Pada ayat 2 dijelaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang bakal mendasari pemberian WIUP kepada perguruan tinggi, yakni luas WIUP Mineral logam atau Batubara, status perguruan tinggi terakreditasi, dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Aturan lebih lanjut soal pemberian WIUP bagi perguruan tinggi bakal diatur dalam peraturan pemerintah.

Di samping itu, RUU Minerba juga mengatur bahwa badan usaha milik perguruan tinggi juga dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam Pasal 75 Ayat (2) disebutkan bahwa badan usaha milik perguruan tinggi bersama BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi,. badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta yang harus mengikuti lelang untuk memperoleh IUPK.

Sebelumnya, Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan, usul revisi itu muncul agar publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, tetapi punya peluang untuk mengelola tambang.

"Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu dan bara, atau akibat-akibat dari eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI," kata Bob, Senin (20/1/2025).

Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba bakal dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #draf #minerba #perguruan #tinggi #dapat #kelola #tambang #dengan #cara #prioritas

KOMENTAR