Kronologi Penipuan Deepfake AI Catut Prabowo, Modus Tawarkan Bantuan, Pelaku Cantumkan Nomor WA
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengumumkan pelaku penipuan pakai Deepfake AI, yakni berinisial AM.
AMA (29) ditangkap di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 16 Januari 2024.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi, nomor LP/A/3/I/ 2025, SPKT, Direktorat Tindak Pidana Siber BARESKRIM Polri, tanggal 14 Januari 2025.
Tersangka dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
AMA terancam pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Selain itu, Bareskrim Polri masih mengejar satu orang buron pembuat video deepfake berwajahkan Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya.
Kronologi Penipuan Deepfake Catut Prabowo Dibongkar PolisiMenurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pelaku menggunakan wajah Presiden Prabowo untuk dijadikan konten bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Lantas, tersangka membuat dan menyebarluaskan video Deepfake AI ke media sosial.
Hal tersebut, ditegaskan Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
"Tersangka membuat dan menyebarluaskan video Deepfake AI ke berbagai platform media sosial," katanya.
Modusnya tersangka AMA mencantumkan nomor Whatsapp agar korban menghubunginya.
Kemudian, korban diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang.
“Korban diarahkan mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan, setelah itu diminta membayar administrasi."
"Dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," jelas Himawan.
Tersangka Raup Untung Rp 30 Juta sejak 4 Bulan TerakhirLebih lanjut, Himawan mengatakan, tersangka mendapatkan keuntungan Rp30 juta terhitung sejak empat bulan terakhir.
Saksi penipuan menggunakan aplikasi Deepfake AI ini, juga diakui tersangka sudah dilakukan sejak 2020.
Tersangka AMA dibantu oleh satu tersangka lain inisial FA yang masuk dalam DPO.
Selain Presiden Prabowo Subianto, tersangka mencatut video Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Polisi Lakukan PengembanganSaat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan masih mencari korban-korban lainnya.
Polisi pun mengidentifikasi 11 orang yang menjadi korban penipuan AMA, berasal dari sejumlah daerah.
“Penyidik telah mengidentifikasi 11 orang yang menjadi korban atas kejahatan tersangka ini dan para korban berasal dari berbagai wilayah di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Tenggara, dan Sulawesi Tengah,” jelas Himawan.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari tersangka adalah satu buah handphone Oppo tipe A17 warna biru, satu KTP dan satu ATM bank.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penipu Pakai Teknologi AI Deepfake Catut Nama Presiden Prabowo hingga Menkeu Sri Mulyani
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)
Tag: #kronologi #penipuan #deepfake #catut #prabowo #modus #tawarkan #bantuan #pelaku #cantumkan #nomor