Cara Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Website dan Aplikasi JMO
Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT secara online melalui website dan JMO 
16:49
8 Agustus 2024

Cara Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Website dan Aplikasi JMO

Simak cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT online melalui website dan JMO.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program yang dikembangkan oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial pada para pekerja di Indonesia.

Terdapat empat program utama dari BPJS Ketenagakerjaan ini, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Keempat program itu tentu sangat berguna bagi para tenaga kerja dengan segala risiko yang ada dalam pekerjaan, salah satunya program JHT.

Program JHT tersebut akan menjamin para pekerja menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Berikut ini cara untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT secara online lewat website:

  1. Pastikan Anda memenuhi kriteria yaitu, mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  2. Buka website Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. Mengisi data diri meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  4. Tunggu sesaat hingga data terverifikasi terkait kelayakan klaim.
  5. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada portal.
  6. Unggah dokumen-dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF.
  7. Setelah berhasil menyelesaikan proses sebelumnya maka akan menerima notifikasi terkait jadwal dan kantor cabang untuk wawancara secara online.
  8. Peserta kemudian akan dihubungi untuk wawancara melalui video call sesuai jadwal pada notifikasi yang didapatkan (harap siapkan berkas asli).
  9. Setelah proses selesai, maka saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT lewat aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO, lalu klik pada menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, klik bagian Klaim JHT.
  3. Apabila telah memenuhi 3 syarat yang ada, pastikan muncul centang hijau pada tiap syarat pengajuan Klaim JHT tersebut dan klik "Selanjutnya."
  4. Pada menu Sebab Klaim, pilih salah satu.
  5. Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika sudah benar klik "Sudah."
  6. Selanjutnya, lakukan pengambilan biometrik dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan seperti yang ditampilkan.
  7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya."
  8. Akan ditampilkan halaman Rincian Saldo JHT yang akan dibayarkan, lalu klik "Selanjutnya."
  9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan kebenaran data sebelum disimpan. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi."
  10. Prosedur pengajuan klaim JHT berhasil dan pembayaran JHT akan segera diproses.

Itulah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT sesuai dengan ketentuan dalam laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

(mg/Kirana Atsiila)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Editor: Sri Juliati

Tag:  #cara #pencairan #saldo #bpjs #ketenagakerjaan #secara #online #lewat #website #aplikasi

KOMENTAR