Usulan Kampus Kelola Tambang, Kemendikti Saintek: Kami Siap Ikut
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Saintek) siap terlibat terkait usulan pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi.
Meski begitu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan usulan itu di revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Kami sampaikan juga bahwa kementerian belum dilibatkan atau kita lagi posisi menunggu dari masyarakat ataupun dari Baleg, kami siap untuk ikut," kata Togar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Togar menilai usulan itu dapat membuat perguruan tinggi semakin dekat dengan sumber pendanaan.
"Karena itu termasuk salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi yang dekat dengan apa, dekat dengan pendanaan, seperti itu kira-kira," ujarnya.
Diketahui, Baleg DPR RI sedang melakukan kajian agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.
Hal ini merupakan salah satu poin dalam revisi UU Minerba.
Dari draf yang diterima Kompas.com pada Kamis (22/1/2025), aturan pemberian izin ke perguruan tinggi diatur dalam Pasal 51A.
Berikut isinya:
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B;
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Tag: #usulan #kampus #kelola #tambang #kemendikti #saintek #kami #siap #ikut