Pembuat Video Deepfake Presiden Prabowo Masih Buron
- Bareskrim Polri mengejar satu orang buron pembuat video deepfake berwajahkan Presiden Prabowo Subianto dan petinggi negara lainnya.
Video deepfake ini digunakan tersangka untuk menipu korban agar mengirimkan sejumlah uang kepadanya dengan modus pemberian bantuan oleh pemerintah.
“Kegiatan ini merupakan sindikat, di mana tersangka dibantu oleh seseorang dengan inisial FA yang saat ini sudah kita taruh sebagai DPO, yang bertugas menyiapkan video deepfake atau yang mengedit tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Saat ini, Polri telah menangkap satu tersangka berinisial AMA (29) yang berperan sebagai pengunggah dan penyebar video deepfake ini.
AMA ditangkap di rumahnya yang berada di Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada 16 Januari 2025 lalu.
AMA mengunggah sejumlah video deepfake menggunakan foto dan suara sejumlah petinggi negara, seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menipu korban.
Dalam video itu, para pejabat ini seakan-akan menyatakan akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Padahal, program bantuan ini tidak pernah ada.
Korban yang tertipu narasi dari AMA pun menghubungi nomor yang tertera di dalam video.
Setelah terhubung dengan AMA, korban diminta mengirimkan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi agar bantuan ini bisa dicairkan.
“Dengan alasan biaya administrasi, korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Himawan.
Sejauh ini, ada 11 korban yang telah teridentifikasi. Total kerugian yang terungkap senilai Rp 30 juta.
Namun, angka ini baru dari akumulasi operasional AMA selama empat bulan terakhir.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah KTP atas nama tersangka, AMA, dan satu buah ATM bank.
“Terhadap tersangka, dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto (Pasal) 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Himawan.
AMA diancam dengan pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Tag: #pembuat #video #deepfake #presiden #prabowo #masih #buron