Pemerintah Perketat Pembuatan Paspor, Persempit Ruang Gerak Pelaku Judi Online
Para tersangka kasus judi online yang dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan memperketat syarat pembuatan paspor untuk mempersempit ruang gerak pelaku judol. 
19:09
22 Januari 2025

Pemerintah Perketat Pembuatan Paspor, Persempit Ruang Gerak Pelaku Judi Online

- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan memperketat syarat pembuatan paspor.

Hal ini sebagai langkah untuk mempersempit ruang gerak para pelaku judi online (judol).

"Adapun langkah-langkah kami Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penanganan judol ini tentunya kami melakukan pengetatan dalam pembuatan paspor," kata Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kemenimipas, Novan Indriyanto dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

Pengetatan itu dilakukan saat proses wawancara terhadap pemohon yang akan berpergian ke luar negeri khususnya ke negara yang terindikasi banyak pelaku judol seperti Kamboja.

"Adapun tujuannya kalau memang pergi seperti dikatakan dalam hal ini adalah Kamboja tentunya kami akan lebih berhati-hati lagi," ujar Novan.

Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Seperti bandara dan maskapai mengenai penerbangan-penerbangan ke Kamboja. 

"Selain pengetatan pembuatan paspor, dalam hal ini kami juga selalu koordinasi dengan pihak Polri dan stakeholder lainnya," tuturnya. 

Untuk informasi, baru-baru ini, Bareskrim Polri menetapkan 11 tersangka dalam kasus perjudian online yang mengelola tiga situs.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, 11 tersangka itu mengelola tiga situs judol berbeda yang beroperasi nasional hingga internasional.

Pengungkapan pertama, Polri menetapkan tersangka inisial MIA dan AL sebagai pengelola situs atau website H5GF777.

"Di mana tersangka AL telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule 99 sejak tanggal 13 November 2024,” ucap Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Dari hasil pengembangan ternyata H5GF777 juga terafiliasi dengan website Sule99.

Kemudian tersangka MIA telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 17 Desember 2024.

“Dan dari tersangka MIA juga diamankan satu unit handphone sebagai barang bukti," sambung Himawan.

Selanjutnya, Dittipisiber Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus. 

Kelimanya sebagai pengelola situs judol RGU Casino.

“Empat orang tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada tanggal 5 Desember 2024 dan ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 6 Desember 2024," ucapnya.

Polri juga menetapkan empat tersangka selaku pengelola website Agen138 yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kasus ketiga yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Arus,” katanya.

Satu di antara tersangka ialah JO residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, dan KW. 

“Dari ketiga pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar,” imbuhnya.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #pemerintah #perketat #pembuatan #paspor #persempit #ruang #gerak #pelaku #judi #online

KOMENTAR