KKP Targetkan Pembongkaran Pagar Laut Misterius di Tangerang Rampung dalam 10 Hari
Pembongkaran pagar Laut Ketapang Pelalangan, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (22/1/2025) pagi. Pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten akan berlangsung secara bertahap, ditargetkan akan selesai dalam 10 hari ke depan. 
13:22
22 Januari 2025

KKP Targetkan Pembongkaran Pagar Laut Misterius di Tangerang Rampung dalam 10 Hari

- Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto Darwin mengatakan bahwa pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten akan berlangsung secara bertahap.

Adapun, pembongkaran pagar laut itu sudah dimulai sejak hari ini, Rabu (22/1/2025).

Untuk proses pembongkarannya, kata Doni, ditargetkan rampung dalam waktu 10 hari ke depan.

“Pembongkaran diperkirakan memakan waktu hingga 10 hari ke depan. Hari ini, kami targetkan untuk membongkar sepanjang 7 kilometer,” ujar Doni, Rabu, dilansir Kompas.com.

Diketahui, ada sebanyak 2.593 orang personel gabungan dikerahkan dengan 281 armada. 

Melibatkan sejumlah instansi maritim, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla, Polairud Polri, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Pemda Banten, dan masyarakat nelayan.

“Dari KKP, ada 11 armada dan 450 personel. TNI AL mengerahkan 33 armada dan 753 personel. Polair dengan 6 armada dan 80 personel."

"KPLP ada 2 armada dan 30 personel. Bakamla 3 armada dan 100 personel. Pemprov Banten 3 armada dan 95 personel, serta nelayan 223 kapal dan 1.115 orang,” ungkap Doni.

Doni menjelaskan, pembongkaran dilakukan dengan menarik pagar menggunakan tali yang ditambatkan pada kapal-kapal petugas gabungan. 

Cara ini akan mengangkat pagar hingga bagian paling bawah agar tidak menyisakan material bambu di laut. 

Nantinya, bambu yang sudah dicabut itu akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum. 

Sementara itu, bambu lainnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan jika diperlukan.

Adapun, pencabutan itu dilakukan karena pagar laut di wilayah tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

Maka, dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan. 

"Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu," jelas Trenggono, Senin (20/1/2025).

Menteri ATR/BPN Benarkan Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang itu.

Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari kanal Youtube Kompas TV. 

Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.

Menindaklanjuti temuan ini, Nusron menginstruksikan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial, Senin (20/1/2025). 

Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah lokasi sertifikat berada di garis pantai Desa Kohod (daratan) atau di luar garis pantai (laut). 

Jika ditemukan sertifikat berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan. 

Nusron sebelumnya menargetkan hasil pemeriksaan selesai pada Selasa (21/1/2025) dan akan menindak oknum yang terlibat penerbitan sertifikat tersebut.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #targetkan #pembongkaran #pagar #laut #misterius #tangerang #rampung #dalam #hari

KOMENTAR