Bos Investasi Bodong Robot Trading Net89 Masih Buron
- Tiga orang tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89 masih berstatus buronan hingga saat ini.
Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice karena ketiganya tidak mengindahkan panggilan penyidik maupun Interpol.
“Sementara, yang tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Mereka yang masih buron adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku komisaris PT SMI dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) yang merupakan Direktur Utama PT SMI.
Satu lagi adalah TL, yang merupakan istri dari AA.
Andreas dan Lauw diketahui sudah berstatus buron sejak Oktober 2022 lalu. Mereka disebutkan telah berpindah kewarganegaraan menjadi WN Kamboja.
Andreas Andreyanto diduga mengganti namanya menjadi Anderson William, dan Lauw Swan Hie Samuel mengganti nama menjadi Smith Boa.
Selain yang berstatus buron, ada dua orang tersangka yang tidak ditahan oleh penyidik karena sakit, yaitu MA yang merupakan subexchanger dan BS, Direktur PT CAD yang merupakan rekanan dari PT SMI.
Kemudian, ada sembilan tersangka yang telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, yaitu DI, FI, AA, ESI, YW, RS, AM, MA, dan IR yang merupakan Direktur IT PT SMI.
Sementara, PT SMI ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena menjalankan investasi bodong ini.
Atas tindakannya, para tersangka disangkakan pasal 105 dan/atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau pasal 378 KUHP, dan/atau pasal 372 KUHP, dan/atau pasal 3, pasal 5, pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP junto pasal 64 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Sebagai informasi, kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022.
Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi-level marketing (MLM) robot trading Net89.
Tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI, Andreas Andreyanto.
Tag: #investasi #bodong #robot #trading #net89 #masih #buron