Menteri HAM Serahkan Daftar 27 Kelompok yang Butuh Bantuan Negara kepada Mensos
- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerahkan daftar 27 kelompok yang membutuhkan bantuan negara kepada Menteri Sosial Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kemensos, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Pigai menjelaskan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi kelompok-kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara.
Berdasarkan hasil analisis Kementerian Sosial dan Kementerian HAM, terdapat 27 kelompok yang membutuhkan perhatian mendalam, termasuk perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.
“Kalau 27 kelompok ini disentuh dengan kebijakan, regulasi, dan program yang tepat, saya yakin 80 persen masalah sosial bangsa ini bisa diselesaikan,” kata Natalius.
Adapun daftar 27 kelompok tersebut yakni Kelompok Perempuan, Kelompok Anak, Kelompok Remaja, Kelompok Lokal, Kelompok Masyarakat/Penduduk Lokal, Kelompok Cacat Fisik/Disable, Kelompok Cacat Mental, dan Kelompok Narapidana.
Kemudian, ada Kelompok Pengungsi, Kelompok Pekerja Imigran, Kelompok Pekerja Swasta, Kelompok Non-Formal, Kelompok Masyarakat Miskin Kota, Kelompok Masyarakat Adat, Kelompok Petani, Kelompok Nelayan, dan Kelompok Terkena HIV.
Lalu, ada Kelompok Minoritas, Kelompok Aparatur Sipil Negara, Kelompok Pelanggaran HAM, Kelompok Saksi dan Korban Pelanggaran HAM, dan Kelompok Penumpang Transportasi Umum.
Selanjutnya, Kelompok Masyarakat pada Wilayah Konflik, Kelompok Pekerja di Bawah Umum, Kelompok Juru Parkir, Kelompok Pekerja Rumah Tangga, dan Kelompok Narapidana yang Sudah Menjalani.
Sementara itu, Gus Ipul mengaku akan memberikan bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak mereka.
Dia menjelaskan bahwa bantuan ini mencakup perlindungan sosial, jaminan sosial, serta akses terhadap hak-hak dasar bagi para korban.
“Kami fokus pada perlindungan sosial dan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Ada beberapa kelompok yang sudah menerima bantuan, baik perlindungan sosial maupun jaminan sosial,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul menambahkan, perlindungan juga akan diperluas kepada kelompok penyandang disabilitas, yang menjadi salah satu kelompok rentan yang hak-haknya harus dipenuhi.
“Selain korban pelanggaran HAM berat, penyandang disabilitas menjadi perhatian khusus. Hak-hak mereka harus dipenuhi, dan perlindungan terhadap mereka juga harus diperkuat,” tegasnya.
Menurut Gus Ipul, kolaborasi dengan KemenHAM sangat penting untuk memperkuat kerangka regulasi.
“Kami membutuhkan regulasi yang bisa menjadi referensi untuk menindaklanjuti perlindungan sosial bagi para korban. Ini bagian dari komitmen negara untuk menghormati dan memenuhi hak-hak mereka,” ujarnya.
Tag: #menteri #serahkan #daftar #kelompok #yang #butuh #bantuan #negara #kepada #mensos