Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi dan UKM Diusulkan Kelola Tambang
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (17/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
08:12
21 Januari 2025

Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi dan UKM Diusulkan Kelola Tambang

– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemerintah dengan DPR juga sudah sepakat bahwa Undang-Undang Minerba memang harus direvisi.

Alasannya adalah karena memang ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus disesuaikan terhadap undang-undang itu.

“Ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara,” katanya usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dia menilai hal ini akan diatur di dalam revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

Dia pun menyebut revisi UU Minerba merupakan usulan dari DPR RI.

“Ini kan inisiatif DPR yang dimulai dari inisiatif Baleg,” ungkap Doli usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut, Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa DPR RI ingin merumuskan Pasal 33 UUD 1945 secara lebih konkret dalam revisi UU Minerba.

Dia menambahkan, DPR RI juga ingin mengatur lebih lanjut bagaimana peran dan keterlibatan masyarakat terkait pengelolaan sumber daya alam.

“Untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam itu melalui ormas, melalui perguruan tinggi, melalui badan-badan usaha UKM dan segala macam. Itu yang sebetulnya titik tekan dari revisi undang-undang ini,” ungkapnya.

Adapun Baleg DPR RI mulai menggelar rapat soal revisi UU Minerba di masa reses, tepatnya sehari sebelum pembukaan masa sidang pada Selasa (20/1/2025).

DPR mulai menggelar rapat pleno pada Senin pagi, dilanjutkan rapat panitia kerja (panja) siang hari yang digelar tertutup, dan rapat pleno pengambilan keputusan di malam harinya.

Pada rapat pleno pengambilan keputusan, delapan fraksi di DPR RI sepakat membawa revisi UU Minerba untuk dibahas lebih lanjut.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan bahwa kajian soal ini harus dibahas mendalam dengan melibatkan partisipasi publik, seperti ahli, ahli bahasa, ahli pertambangan, pelaku usaha yang tertera dalam RUU, ormas keagamaan, dan lain sebagainya.

“Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #revisi #minerba #perguruan #tinggi #diusulkan #kelola #tambang

KOMENTAR