Polisi Sita Rp 61 Miliar Uang Judol dari Pengungkapan 3 Kasus
- Bareskrim Polri menyita kurang lebih Rp 61 miliar hasil dari pengungkapan tiga kasus terkait situs judi online (judol) pada Senin (20/1/2025).
“Dari beberapa yang kita lakukan penyitaan, di dalam website ini ada sekitar kurang lebih Rp 61 miliar yang kita lakukan penyitaan,” ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Uang Rp 61 miliar ini disita dari tiga situs judol yang berbeda, yaitu H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138.
Polisi juga telah menetapkan 11 orang tersangka yang terafiliasi dengan tiga situs yang telah disebutkan.
Untuk situs H5 GF777, polisi menetapkan MIA dan AL sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka berperan sebagai direktur dari perusahaan yang dijadikan tempat deposit untuk bermain judi online.
Dari tersangka AL, polisi menyita satu unit handphone dan satu buah kartu NPWP atas nama AL.
Sementara itu, dari tersangka MIA, telah disita satu unit handphone sebagai barang bukti.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah membekukan dan menyita enam penyedia jasa pembayaran yang terafiliasi dengan situs H5 GF777.
“Total yang telah dibekukan dan disita dari website judi online H5 GF777 sejumlah Rp 47.454.992.998,” kata Himawan.
Untuk situs RGO Casino, polisi telah menangkap lima orang tersangka berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.
Empat orang tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada tanggal 5 Desember 2024.
Mereka telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 6 Desember 2024.
Keempat tersangka ini berperan sebagai admin customer service website RGO Casino.
Dari keempat orang ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit mobil dan empat motor yang semuanya tengah dititipkan di Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau.
Kemudian, ada juga 10 unit laptop, tujuh unit handphone, satu buah buku rekening, dua buah kartu ATM, dua unit token internet banking, dan satu buah paspor atas nama tersangka HNB.
Selain itu, terdapat sejumlah uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang, yaitu 30.000 USD atau sekitar Rp 490 juta, uang tunai 30.000 SGD atau sekitar Rp 359.900.000, dan uang tunai 260.000.000 VND (Vietnam dong) atau sekitar Rp 166.000.000.
Satu tersangka lainnya, RZ alias Zeus, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 18 Desember 2024.
“Adapun peran tersangka HJ alias RZ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer service website RGO Casino dan memberikan gaji kepada tersangka lainnya,” lanjut Himawan.
RZ alias Zeus juga mengendalikan 17 website judi online lainnya yang semuanya memiliki IP address yang sama dengan RGO Casino.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari RZ alias Zeus, antara lain dua buah paspor yang digunakan RZ untuk bolak-balik Jakarta-Kamboja, tiga unit handphone, tujuh buah buku tabungan, 10 buah kartu ATM, uang tunai 40.000 Malaysia Ringgit atau sekitar Rp 145.200.000, uang tunai 31.000 USD atau sekitar Rp 506.478.000, uang tunai 32.500 Baht Thailand atau sekitar Rp 15.322.000, dan uang tunai Rp 100.000.000. “Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka website judi online RGO Casino, senilai Rp 1.679.000.000,” kata Himawan.
Untuk situs Agen 138 yang terafiliasi dengan kasus pencucian uang di Hotel Aruss Semarang, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, JO, JG, AHL, dan KW.
“Tiga orang tersangka, JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada tanggal 7 Januari 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 8 Januari 2025,” kata Himawan.
Ketiga tersangka ini berperan sebagai operator untuk melakukan deposit, menarik uang (withdraw), dan customer service dari situs Agen 138.
Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita lima buah buku rekening, enam buah kartu ATM, lima unit PC, lima unit modem, satu unit token internet banking, delapan unit handphone, dua unit mobil, dan uang tunai sebesar Rp 475 juta.
Kemudian, satu tersangka lagi, KW, yang merupakan manajer customer service dari situs Agen 138, ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025.
“Dari hasil pengembangan, pada tanggal 14 Januari 2025, Dit Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka KW di Jakarta,” lanjut Himawan.
KW bertugas untuk mengawasi kerja para pegawai customer service yang bekerja secara daring.
“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka KW, antara lain satu unit handphone, satu buah kartu ATM BCA, uang tunai sebesar 25.000 USD atau sekitar Rp 408.375.000, dan uang tunai sebesar 20.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp 238.766.000,” tutur dia.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah membekukan dan menyita sejumlah uang yang berasal dari rekening-rekening yang terafiliasi dengan situs Agen 138.
Jumlah uang yang disita senilai Rp 4.061.970.779.
“Sehingga, total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen 138 sebesar Rp 5.184.058.779,” kata Himawan.
Tag: #polisi #sita #miliar #uang #judol #dari #pengungkapan #kasus