Kejagung Kejar 2 Tersangka Buron Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengejar dua dari sembilan tersangka baru kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang masih buron.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik saat ini baru menahan tujuh tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung RI.
“Terhadap sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh orang dilakukan penahanan di rutan,” ujar Qohar di Kejagung RI, Senin (20/1/2025).
Sedangkan untuk dua tersangka lain, kata Qohar, belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung RI.
Qohar memastikan bahwa penyidik akan mencari keberadaan kedua tersangka tersebut agar bisa segera dilakukan penahanan.
“Untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir, yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP. Saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui di mana mereka saat ini,” kata Qohar.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Para tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Selain itu, lanjut Qohar, tersangka lainnya adalah Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ungkap Qohar.
Qohar menerangkan bahwa kesembilan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan modus yang sama, yakni mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong.
Padahal, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Impor pun hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih yang siap dijual kepada masyarakat.
“Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa merekalah nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” kata Qohar.
Adapun Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejagung RI pada Oktober 2024.
Tom Lembong dituduh merugikan negara karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tom, yang tidak terima dituduh sebagai koruptor, mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 578.105.411.622,47.
Tag: #kejagung #kejar #tersangka #buron #kasus #korupsi #impor #gula #lembong