Eks Kabasarnas Sebut Pembelian Truk Diusulkan Sestama karena Dekat dengan Pengusaha
Mantan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Letnan Jenderal TNI Mar M. Alfan Baharudin dihadirkan sebagai saksi dugaan kroupsi pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun 2014, Senin (20/1/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
15:18
20 Januari 2025

Eks Kabasarnas Sebut Pembelian Truk Diusulkan Sestama karena Dekat dengan Pengusaha

- Mantan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) M Alfan Baharudin menyebut, pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun 2014 diusulkan oleh Max Ruland Boseke.

Max merupakan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas yang kini duduk sebagai terdakwa dugaan korupsi pengadaan truk angkut dan RCV tersebut, sedangkan Alfan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara itu.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan apakah pengadaan truk angkut 4WD dan RCV sudah tertuang dalam rencana anggaran Basarnas.

“Saya lupa itu, Pak. Tapi saya hanya lihat di dalam rencana itu ada untuk pengadaan truk,” ujar Alfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Jaksa KPK membacakan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepada penyidik, Alfan mengatakan pengadaan truk dan RCV itu tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Revisi tahun 2014.

Rencana pembelian truk dan RCV itu muncul dari usulan Max Ruland Boseke.

“Adapun latar belakang munculnya revisi tersebut adalah adanya kedekatan antara Max Ruland Boseke selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan Saudara William Widharta selaku Direktur CV Delima Mandiri,” ujar jaksa KPK sambil membacakan BAP Alfan.

Pada kurun pertengahan 2013, Max disebut menyampaikan kepada Alfan untuk membeli truk dan RCV.

Alfan kemudian mempersilakan pengadaan dilakukan jika mungkin.

Setelah itu, Max menghubungi Direktur Sarana dan Prasarana (Dirsarpras) saat itu, Rudy Hendro Satmoko, untuk merevisi.

Surat dari Dirsarpras kemudian menjadi usulan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Hal ini dibenarkan Alfan.

“Betul, Pak,” ujar Alfan.

“Jadi yang mengusulkan Pak Max Ruland Boseke ya?” tanya jaksa KPK.

“Siap, Pak,” jawab Alfan.

Alfan pun mengaku mengetahui bahwa Max dekat dengan William yang merupakan pemenang proyek pengadaan truk dan RCV tersebut.

Menurut dia, mereka akrab karena William sudah sering menjadi pelaksana proyek di Basarnas.

“Sudah beberapa kali mendapat pekerjaan, saya kira mereka cukup dekat lah, setahu saya hanya itu saja,” tutur Alfan.

Dalam perkara ini, KPK menyebut korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.

 

Kasus berawal ketika Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.

Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.

Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500, artinya terdapat selisih Rp 10.389.200.000.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.

Jaksa KPK mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widharta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #kabasarnas #sebut #pembelian #truk #diusulkan #sestama #karena #dekat #dengan #pengusaha

KOMENTAR