Perhimpunan Pemilih Indonesia Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Probolinggo
- Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) mencabut permohonan perkara nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo.
Pencabutan ini dilakukan PPI dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti para pihak, pada Senin (20/1/2025).
Dalam sidang ini, PPI tidak menghadiri persidangan, sehingga Majelis Hakim Panel I yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membenarkan surat permohonan pencabutan perkara yang sudah diajukan sebelumnya.
"Kami, Majelis, tidak bisa mengkonfirmasi, dan ketidakhadiran (Pemohon) bisa kita anggap membenarkan penarikan ini ataukah memang sudah tidak sungguh-sungguh lagi mengajukan permohonan itu," kata Suhartoyo, di Gedung MK, Senin.
Dengan demikian, persidangan perkara PHPU Probolinggo yang dipimpin Suhartoyo dengan Anggota Majelis Hakim Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah ini pun tidak dilanjutkan lagi.
"Untuk (perkara nomor) 204 kami anggap tidak melanjutkan permohonan ini," kata Suhartoyo.
Dalam sidang sebelumnya, PPI yang diwakili kuasa bernama Saparuddin mendalilkan beberapa hal dalam sengketa Pilkada Probolinggo, khususnya mengenai pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pelanggaran itu dinilai bersifat TSM lantaran adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), di mana PPI mengungkapkan adanya kegiatan politik praktis yang dilakukan ASN yang mengarah kepada keberpihakan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo.
Tag: #perhimpunan #pemilih #indonesia #cabut #gugatan #sengketa #pilkada #probolinggo