Komisi II DPR Akan Panggil Mendagri hingga KPU Bahas 2 Opsi Pelantikan Kepala Daerah
– Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI guna membahas soal dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah.
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi, Kamis (16/1/2024).
Pria yang akrab disapa Rifqi ini menyebut, rencananya rapat terkait jadwal pelantikan kepala daerah akan digelar pada 22 Januari 2025.
“Kami rencana mau undang mereka pada tanggal 22 Januari yang akan datang begitu masa sidang dibuka di DPR RI,” ujarnya.
Dua opsi yang dibahas, yakni pelantikan kepala daerah serentak setelah semua sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) berkekuatan hukum tetap.
Diperkirakan seluruh sengketa pilkada selesai sekitar tanggal 12 Maret 2025. Nantinya, Presiden Prabowo Subianto yang akan menentukan tanggal pelantikan.
“Dan pelantikannya itu kita serahkan pada Presiden karena dasar hukum penentuan pelantikan itu adalah Peraturan Presiden,” kata Rifqi.
Opsi yang kedua, pelantikan kepala daerah di wilayah yang tidak bersengketa digelar sesuai jadwal yang ada.
Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
“Kita buat serentak untuk yang tidak bersengketa sesuai perpres yang ada, pada tanggal 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/walikota,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
Sementara itu, Rifqi mengatakan, pelantikan kepala daerah di daerah yang bersengketa dilakukan selepas ada putusan MK.
“Dan serentak untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mereka akan melakukan PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan suara ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” katanya.
Tag: #komisi #akan #panggil #mendagri #hingga #bahas #opsi #pelantikan #kepala #daerah