Polisi Pastikan Situs Judol Sumber Dana Hotel Aruss Tidak Dibekingi Pegawai Komdigi
Petugas menyiapkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait penetapan tersangka TPPU hasil judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT Arta Jaya Putra dan komisiarisnya berinisial FH sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online dengan cara membangun Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, serta menyita uang Rp103,2 miliiar.
14:30
16 Januari 2025

Polisi Pastikan Situs Judol Sumber Dana Hotel Aruss Tidak Dibekingi Pegawai Komdigi

Bareskrim Polri memastikan situs judi online (judol) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah, tidak dibekingi oleh oknum pegawai Kementerian Informasi Digital dan Informasi (Komdigi).

“Enggak (dibeking Komdigi), justru itu kan (situs) di-takedown dan muncul lagi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Hal ini diungkapkan setelah polisi menetapkan perusahaan pengelola Hotel Aruss, PT AJP dan FH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Helfi mengatakan, situs judol yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang ini terus bermunculan meski sudah di-takedown oleh Komdigi.

“Website cepat sekali berubah, berapa bulan ganti, berapa bulan ganti, hingga takedown, buka lagi, tutup lagi,” katanya.

Helfi menjelaskan bahwa setiap kali di-takedown, website judol ini muncul dengan variasi nama yang tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya.

“Jadi (misal) situs Davabet yang pertama (di-takedown) mungkin besok jadi Davabet.a, misalnya, muncul lagi (website judolnya) tapi itu itu saja sebetulnya, takedown muncul lagi,” lanjut Helfi.

Dalam konferensi pers hari ini, Bareskrim tidak menjelaskan berapa total situs judol yang terindikasi dalam aliran pencucian uang oleh FH dan PT AJP.

Namun, berdasarkan konferensi pers pada Senin (6/1/2025), ada tiga situs judol yang diduga terindikasi dalam kasus ini, yaitu Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

Helfi membantah bahwa tiga situs ini dibekingi oleh pegawai Komdigi, seperti beberapa situs judol yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Pasalnya, situs-situs ini terus di-takedown tetapi kerap muncul lagi.

Hari ini, Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Diduga, dana pembangunan Hotel Aruss berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.

“Kita sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang. Kemudian, (tersangka kedua) FH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar.

Helfi menyebutkan, uang dari situs judol ini ditampung oleh FH dan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss.

Kemudian, hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH.

Diketahui, FH merupakan komisaris dari PT AJP.

“Untuk PT AJP ini korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk membangun Hotel Aruss dan operasional hotel. Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” lanjut Helfi.

Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.

Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #polisi #pastikan #situs #judol #sumber #dana #hotel #aruss #tidak #dibekingi #pegawai #komdigi

KOMENTAR