Diperiksa Lagi Terkait Kasus Hasto PDIP, Apa yang Dikorek KPK ke Maria Lestari?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
14:00
16 Januari 2025

Diperiksa Lagi Terkait Kasus Hasto PDIP, Apa yang Dikorek KPK ke Maria Lestari?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP Maria Lestari pada hari ini.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Hari ini Kamis (16/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU, untuk tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Pemanggilan ini dilakukan sebagai hasil dari penjadwalan ulang setelah Maria tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (9/1/2025) lalu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.

Selain Maria, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus PDIP lainnya, yaitu Arif Wibowo untuk perkara yang sama.

Hasto Gugat KPK

Hasto sebelumnya resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan terhadap KPK diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu. 

Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang  perdana praperadilan yang diajukan Hasto akan dipimpin oleh hakim tunggal Djumyanto bakal digelar pada 21 Januari 2025 mendatang. 

Dijerat KPK 2 Kasus

Sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT. 

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #diperiksa #lagi #terkait #kasus #hasto #pdip #yang #dikorek #maria #lestari

KOMENTAR