Bolehkah Zakat Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis?
Wacana untuk memanfaatkan dana zakat sebagai sumber pembiayaan program Makan Bergizi Gratis menuai pro dan kontra di tengah publik.
Usul ini dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Najamudin yang berpandangan masyarakat perlu dilibatkan untuk mendanai program andalan pemerintah ini.
Menurut Sultan, anggaran negara saja tidak akan cukup untuk membiayai makan bergizi gratis sehingga zakat bisa dimanfaatkan.
“Memang negara pasti di bawah Pak Prabowo, Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis,” ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata dia.
Pertanyaan pun muncul, apakah uang zakat boleh digunakan untuk membiayai makan bergizi gratis?
Golongan yang Berhak Terima Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah yang diwajibkan bagi seorang muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadhan.
Kemudian zakat mal, zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau dikenal dengan istilah asnaf.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Delapan golongan itu adalah fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.
Harus Sesuai Sasaran
Berbekal landasan tersebut, Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, zakat bisa digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis apabila penerimanya adalah kelompok fakir miskin.
Noor menegaskan bahwa para mustahik berhak mendapatkan zakat, infak, dan sedekah. Para fakir miskin juga perlu diverifikasi.
"Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin," ujar Noor saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Noor mengatakan, tanpa program makan bergizi gratis pun, Baznas selalu menyalurkan zakat kepada para fakir miskin.
"Kalau itu untuk fakir miskin, tidak ada masalah. Karena fakir miskin kan ada di mana-mana. Kan kita tidak bisa menolak makan bergizi gratis, di situ ada fakir miskin, kemudian kita tolak? Dosa dong kami," ujar Noor.
Ingatkan Syariat
Kendati demikian, ada pula suara-suara yang mengingatkan agar pemerintah berhati-hati apabila ingin menggunakan dana zakat sebagai modal makan bergizi gratis.
Salah satu pertimbangannya, pemerintah harus memperhatikan betul kesesuaian wacana tersebut dengan syariat Islam.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyarankan wacana ini harus dibicarakan lebih jauh dengan para pemangku kepentingan.
"Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak terkait. Karena ada dimensi syar'i-nya," kata Haedar saat ditemui di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu.
Haedar mengatakan, lembaga pengelola zakat dan organisasi masyarakat yang mengelola zakat perlu diajak bicara sebelum wacana tersebut direalisasikan.
Haedar mengingatkan, hal ini penting dibicarakan karena syariat Islam mengatur bahwa hanya ada 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf.
"Jadi dibicarakan saja dulu, setiap gagasan jangan langsung iya atau tidak," ujarnya.
Haedar tidak mempersoalkan adanya usulan tersebut jika memang untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi manajemen dan capaiannya harus dibicarakan lebih jauh dengan Baznas.
Hanya untuk Fakir Miskin
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga mengingatkan bahwa pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program makan bergizi gratis harus mempertimbangkan ketentuan syariat.
Anwar menilai, wacana itu dapat menimbulkan perbedaan pendapat karena syariat mengatur bahwa dana zakat hanya boleh dinikmati oleh masyarakat yang masuk golongan fakir dan miskin.
"Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin," kata Anwar dalam keterangan resmi, Rabu.
"Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah," ujar dia melanjutkan.
Di samping itu, Anwar juga menyarankan agar program makan bergizi gratis dapat dimulai secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.
"Kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada," ujar Anwar.
Tak Masalah untuk Kemaslahatan Umat
Berbeda dengan Muhammadiyah dan MUI, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin menilai tak ada yang salah apabila dana zakat digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis.
Sebab, menurut dia, dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) ditujukan untuk kemaslahatan umat, sehingga tidak masalah bila digunakan untuk MBG.
"Saya kira memang sepanjang fungsinya buat tujuan utama ziswaf itu enggak ada yang salah," kata Addin saat ditemui di Menara Bidakara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Addin menuturkan, ziswaf juga diperuntukkan untuk membantu masyarakat, termasuk pemberian makan bergizi gratis untuk anak-anak sekolah.
Dengan demikian, kata Addin, program makan bergizi gratis bisa dijalankan dengan kolaborasi tanpa harus mengandalkan 100 persen dari anggaran negara.
"Jadi kolaborasi semi pentahelix, antara pemerintah, masyarakat, industri, bahu-membahu, jadi tidak 100 persen mengandalkan negara," ucapnya.
Tanggapan Istana
Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai usulan penggunaan dana zakat untuk program sangat memalukan karena peruntukan dana zakat sudah diatur dan ditentukan sesuai dengan syariat.
Ia menuturkan, dana zakat tidak serta merta bisa digunakan untuk makan bergizi gratis.
"(Anggaran makan bergizi) tidak ada yang ngambil dari mana tadi? Zakat atau apa, wah itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami," kata AM Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Pemerintah pun sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp 71 triliun untuk program makan bergizi gratis tahun ini.
Program prioritas ini diimplementasikan untuk memberikan dukungan terbaik kepada ibu hamil dan anak-anak.
"Ya enggak kan, gunanya zakat itu bukan untuk itu, karena presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun. Itu jadi tidak mengambil ke dana yang lain-lain," ucap Putranto.
Dana senilai Rp 71 triliun itu digunakan secara bertahap sepanjang tahun 2025. Pada tahun depan, pemerintah akan menganggarkan lagi dana untuk program yang sama.
Tag: #bolehkah #zakat #digunakan #untuk #makan #bergizi #gratis