Mendagri Tito Karnavian Ungkap 185 Daerah Telah Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG bagi Masyarakat Kecil
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Rabu (15/1). (Kemendagri)
20:40
15 Januari 2025

Mendagri Tito Karnavian Ungkap 185 Daerah Telah Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG bagi Masyarakat Kecil

      Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, sebanyak 185 pemerintah daerah (Pemda) telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat kecil. Upaya tersebut juga telah mempercepat pelayanan PBG.   

  Tito menyatakan, kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat segera memiliki hunian. Hal itu disampaikan Tito saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Rabu (15/1).    "Harapan kami dengan kedatangan di Sumedang ini, ini tolong diberitakan, karena ini kepentingan publik, untuk kepentingan rakyat, utamanya yang kurang mampu, teman-teman media, tolong di-highlight betul, bahwa sudah ada 185 daerah [yang menerapkan]," kata Tito.   Tito mengaku memberikan tenggat hingga 31 Januari 2025 kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG. Bahkan, sebagai wujud komitmen, dirinya berencana memberikan surat teguran kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan dan mempublikasikannya kepada publik.   "Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah [soal pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR], saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu," ucap Tito.   Dalam kesempatan itu, Tito mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang yang telah memberlakukan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG. Pemkab Sumedang juga mampu mempercepat layanan PBG.    Ia meyakini, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat kecil yang ingin memiliki tempat tinggal. "Kami berterima kasih banyak kepada Sumedang, kepada Sekda dan Penjabat (Pj.) Gubernur," ungkapnya.    Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan penghapusan tersebut merupakan program Presiden Prabowo Subianto untuk mempermurah hingga menggratiskan hunian bagi MBR. Pemerintah juga mendorong agar pelayanan publik seperti mengurus PBG semakin mudah.   Pria yang karib disapa Ara itu berterima kasih kepada Mendagri Tito dan jajaran Pemda karena telah membantu tugas Kementerian PKP dalam menyediakan tiga juta rumah bagi MBR. Menurutnya, semua program yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud karena adanya kerja sama yang baik antara berbagai pihak.   "Berkat bantuan Bapak Mendagri, ini sudah jelas, tiga yang gratis, satu PBG gratis, dua BPHTB gratis, dari Menteri Keuangan PPN gratis dan yang mempermudah adalah PBG dari 45 hari, jadi 10 hari," pungkas Ara. (*)      

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #mendagri #tito #karnavian #ungkap #daerah #telah #bebaskan #bphtb #retribusi #bagi #masyarakat #kecil

KOMENTAR