Kasus Impor Emas, Ini Alasan KPK Belum Tahan Pengusaha Siman Bahar
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Yaumal]
20:08
4 Juli 2024

Kasus Impor Emas, Ini Alasan KPK Belum Tahan Pengusaha Siman Bahar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kondisi kesehatan pengusaha Siman Bahar. Siman sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antara) dan PT Loco Montrado untuk melakukan penahanan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan saat ini Siman dalam kondisi sakit keras sehingga pihaknya belum bisa melakukan penahanan.

Meski begitu, Asep menjelaskan KPK menghadirkan ahli medis tersendiri untuk mendapatkan pandangan lain atau second choice mengenai kondisi kesahatan Siman.

“Tentunya juga melakukan penahanan dan lain-lain itu kami dalam melakukan upaya paksa dan khususnya penahanan perkara itu, menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Diduga Suap Abdul Gani Kasuba, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Ditahan KPK

“Dilihat dulu, diobservasi kesehatannya, dan lain-lainnya supaya itu kami menjamin hak asasi manusianya,” tambah dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado.

Siman diduga memberikan suap kepada mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Dodi Martimbang.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #kasus #impor #emas #alasan #belum #tahan #pengusaha #siman #bahar

KOMENTAR