Respons Santai Khofifah Tanggapi Gugatan Kubu Risma di Mahkamah Konstitusi
Gugatan kubu Risma tersebut salah satunya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak di Pilgub Jatim.
Sambil tersenyum Khofifah mengatakan dirinya sepenuhnya menyerahkan kepada tim hukum untuk menanggapi gugatan tersebut.
"Udah, saya serahkan aja ke tim hukum," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (14/1/2025)
Khofifah mengatakan dirinya lebih fokus bekerja berkeliling, salah satunya memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digalakan pemerintah pusat.
"Sudah, saya bekerja aja gitu. MBG saya tetap keliling-keliling gitu. Itu sudah ada tim hukum," katanya.
Khofifah juga memberikan jawaban yang sama saat ditanya mengenai apakah dirinya berkomunikasi dengan partai partai pengusung soal gugatan kubu Risma tersebut di MK.
"Wis toh rek saya menyerahkan ke tim hukum," pungkasnya.
Sebelumnya Pasangan calon nomor urut 3 Pilgub Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menyebut banyak pelanggaran, termasuk manipulasi suara yang menguntungkan paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Risma-Gus, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di ruang sidang panel 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026).
Kubu Risma-Gus menyatakan ada selisih suara sebesar 6.341.164 antara perhitungan KPU dan Pemohon untuk suara Khofifah-Emil.
Berdasarkan perhitungan KPU, Khofifah-Emil mendapat 12.192.165 suara, dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095. Sedangkan, berdasarkan perhitungan Pemohon, Khofifah-Emil semestinya memperoleh 5.851.001 suara dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.
Adapun dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor satu Luluh Nur Hamidah dan Haji Lukmanul Hakim MSI dan pasangan calon dengan nomor tiga Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan tidak mengikut sertakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," kata dia.
Tag: #respons #santai #khofifah #tanggapi #gugatan #kubu #risma #mahkamah #konstitusi