Anggota DPR Desak Polisi Pemeras Penonton DWP Diproses Pidana Jika Tak Kembalikan Rp 2,5 Miliar
"Polri sudah memberi release di media bahwa semua hasil kejahatannya dikembalikan kepada korban. Makanya saya katakan kalau barang bukti hasil kejahatan itu tidak dikembalikan kepada korban, maka dia harus diproses dalam pidana," kata Rudi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/1/2025).
Sebaliknya, Rudi menjelaskan bahwa apabila uang hasil pemerasan senilai Rp 2,5 miliar sudah dikembalikan pada korban, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah cukup.
"Kalau tidak dikembalikan itu ya harus diproses pidana untuk pertanggung jawaban pidananya di kasus pemerasan," ujarnya.
Menurutnya, pemberhentian sebagai polisi memang menjadi sanksi berat karena menghilangkan pekerjaan dan penghasilan.
"Itu hukuman setimpal lah dengan apa yang sedang diperbuat," ucap legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini.
Rudi menegaskan, kasus pemerasan ini harus menjadi pembelajaran besar bagi semua anggota kepolisian. Sebab, korban pemerasan tersebut adalah warga negara asing (WNA), yaitu Malaysia.
"Ini sangat sungguh mencoreng institusi Polri di mata internasional. Cara memulihkannya ya sudah pemberhentian seluruh pejabat anggota Polri yang terlibat," tegasnya.
Dalam kasus ini, Polri sudah menjatuhkan sanksi kepada 20 anggotanya melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban.
18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban.
19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.
20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia.
Tag: #anggota #desak #polisi #pemeras #penonton #diproses #pidana #jika #kembalikan #miliar