Pagar Laut  30,16 Km Mencakup 6 Kecamatan di Tangerang, Tingginya 6 Meter, untuk Proyek Apa?
Viral pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang memicu perhatian luas masyarakat. Pagar laut ini membentang di enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang. Pagar laut menggunakan material bambu cerucuk yang ditancapkan ke laut dengan ketinggian rata-rata 6 meter. 
06:47
10 Januari 2025

Pagar Laut 30,16 Km Mencakup 6 Kecamatan di Tangerang, Tingginya 6 Meter, untuk Proyek Apa?

Viral pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang memicu perhatian luas masyarakat.

Pagar laut ini membentang di enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang. Pagar laut menggunakan material bambu cerucuk yang ditancapkan ke laut dengan ketinggian rata-rata 6 meter.

Meski sudah ada sejak lama, namun belum ada yang mengakui siapa pemilik pagar laut tersebut.

Beredar rumor pagar itu sengaja dipasang untuk memudahkan suatu proyek tertentu seperti reklamasi laut yang kini belum diketahui kejelasannya.

Namun kini terungkap fakta bahwa pagar itu ternyata dipasang masyarakat. Mereka mendapat imbalan dari pihak tertentu untuk memasang pagar.

Hingga kini belum ada pihak yang menyatakan sebagai pemilik pagar tersebut serta apa tujuan pemagarannya.

Para pekerja yang memasang pagar juga tidak mengetahui motif orang yang menyuruh mereka bekerja.

Para pekerja disuruh memasang pagar pada malam hari.

Said Didu: Lembaga Negara Tahu  

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu mengatakan, semua lembaga negara tahu soal keberadaan pagar laut misterius tersebut.

"Semua instansi negara tahu ada yg pagar laut puluhan km.
Semua tahu bhw pemagaran tsb melanggar hukum.
Tapi semua lembaga Negara TAKUT membuka siapa yg memagar laut tsb," tulis Said Didu di media sosial X.

Akibat pemasangan pagar itu, para nelayan kesulitan beraktivitas.

Pagar laut ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur menyerupai labirin.

Identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar ini masih menjadi teka-teki, sementara dampaknya telah mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Informasi keberadaan pagar misterius di laut Tangerang ini kali pertama diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024 lalu.

Setelah menerima informasi itu, DKP Banten kemudian melakukan pengecekan di lapangan pada 19 Agustus 2024.

Kala itu, pagar laut itu tercatat baru dipasang sepanjang 7 kilometer.

“Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).

Setelah itu, pada 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama bertugas mengecek langsung pemasangan pagar, sedangkan tim kedua berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.

Berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan, diketahui bahwa pemasangan pagar laut itu tidak mendapatkan rekomendasi atau izin dari camat dan desa setempat.

Saat itu, juga belum ada keluhan dari masyarakat mengenai pemasangan pagar laut di Tangerang.

Kemudian, pada 18 September 2024, Eli dan tim DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). 

Mereka menginstruksikan agar aktivitas pemagaran di laut Tangerang dihentikan.

Bagaimana Proses Pemasangan Pagar di Laut Tangerang?

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebut pemasangan pagar laut itu mempekerjakan masyarakat setempat yang mendapatkan upah Rp 100.000 sehari.

Namun, belum diketahui siapa pihak yang memerintahkan pemasangan pagar itu. Warga yang memasang pagar tersebut diminta bekerja pada malam hari dengan imbalan Rp 100.000 per orang.

"Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang dikasih uang Rp 100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ," jelas Fadli.

Siapa Pemilik Pagar Misterius di Laut Tangerang?

Hingga kini, identitas pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini masih belum diketahui.

Proses investigasi yang dilakukan Ombudsman RI bersama DKP Banten berfokus untuk mengungkap siapa pihak di balik aktivitas ini.

"Kita masih mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil," kata Fadli Afriadi.

Meskipun beberapa informasi telah dikumpulkan, pihak yang memberikan instruksi kepada warga untuk memasang pagar ini tetap belum teridentifikasi.

Banyak pihak mempertanyakan tujuan di balik pemasangan pagar ini, mengingat struktur dan ukurannya yang tidak biasa. 

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin resmi. 

Selain itu, tidak ada rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat terkait pemagaran ini, sehingga memunculkan spekulasi adanya pelanggaran hukum. 

Struktur Pagar Laut di Tangerang Dibuat seperti Labirin

Pagar misterius ini terbuat dari bambu dengan struktur yang dilengkapi anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir.

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menyebut ketinggian pagar rata-rata mencapai enam meter. Selain itu, pagar ini dirancang dengan pintu setiap 400 meter untuk memungkinkan perahu masuk.

Berdasarkan temuan di lapangan, pagar ini memiliki struktur berlapis yang membuatnya menyerupai labirin.

"Pagar tersebut berbentuk seperti labirin," ungkap Fadli Afriadi.

Di dalam area pagar, nelayan akan menemukan kotak-kotak tambahan yang lebih sederhana.

Dampak pada Nelayan Lokal

Keberadaan pagar laut Tangerang ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, terutama nelayan. 

Banyak nelayan merasa dirugikan karena area tempat mereka biasa mencari ikan kini tertutup oleh pagar laut tersebut

"Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, enggak boleh tertutup," tegas Fadli. Di kawasan ini, terdapat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang bergantung pada laut untuk mata pencaharian mereka.

Keberadaan pagar ini berpotensi mengancam keberlanjutan ekonomi mereka.

Masalah Izin dan Investigasi

Pagar sepanjang 30,16 kilometer ini dinyatakan tidak memiliki izin dari DKP Banten maupun rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat. 

Ombudsman RI Wilayah Banten juga telah melakukan investigasi atas inisiatif sendiri untuk mengungkap pihak di balik pemasangan pagar ini.

"Kita masih mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil," kata Fadli.

Proses investigasi masih berlangsung hingga saat ini.

Menurut Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut selama lebih dari 30 hari wajib memiliki izin KKPRL.

Rasman Manafii dari HAPPI menyebut bahwa pemasangan pagar ini dapat dianggap sebagai malaadministrasi.

Hingga kini, masyarakat, nelayan, dan pihak-pihak terkait masih menanti tindak lanjut dari investigasi Ombudsman RI dan DKP Banten.

Keberadaan pagar bambu di laut Tangerang tetap menjadi misteri yang membutuhkan jawaban. 

Sumber: Tribun Tangerang

Editor: Choirul Arifin

Tag:  #pagar #laut #3016 #mencakup #kecamatan #tangerang #tingginya #meter #untuk #proyek

KOMENTAR