Tim Hukum Hasto Kristiyanto Nilai Aneh Penyidik KPK Periksa Mantan Penyidik KPK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR tahun 2019-2024 dengan tersangka pihak swasta Saeful. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
11:40
9 Januari 2025

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Nilai Aneh Penyidik KPK Periksa Mantan Penyidik KPK

Penasehat Hukum Hasto Kristianto, Todung Mulya Lubis angkat bicara soal langkah KPK periksa mantan penyidiknya dalam perkara Harun Masiku. 

Menurut Todung langkah tersebut semakin menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti.

Sekaligus mengkonfirmasi HK memang ditarget sejak lama.

"Sebagaimana yang diungkapkan di media, Mantan Penyidik KPK yang sekarang bertugas di Mabes Polri, Ronal Paul Sinyal ditanya penyidik tentang keterlibatan Hasto Kristianto," kata Todung dalam keterangannya, Kamis (9/1/2024). 

Dijelaskannya keterangan mantan penyidik tersebut tentu saja tidak valid secara hukum dan bias.


Hal itu dikarenakan ia tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung, sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK


"Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?" terangnya. 

Todung menjelaskan dalam pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim.

Jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.

"Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK. Apalagi seperti yang diungkapkan Mantan Penyidik KPK tersebut di media, ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Todung. 

"Yaitu tentang Harun Masiku yg tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 Miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku," tandasnya. 


Sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan saksi guna mengusut kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 


Ada empat saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Satu diantaranya Ronald Paul Sinyal mantan penyidik KPK yang sempat ikut menangani kasus Harun Masiku dkk.

Para saksi dimaksud dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP.

Oleh Firli, Ronald dipecat melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Firli Dianggap Halangi Penggeledahan Kantor DPP PDIP

Usai pemeriksaan, Ronald mengungkap bahwa Firli Bahuri turut diduga melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku.

Ronald bilang Firli sempat melarang tim penyidik KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP pada 2020 silam.

"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut 'jangan dulu', 'sedang panas' dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa 'kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya'," kata Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) sore.

Hasto Batal Tersangka di Tahun 2020

Selain itu, kata Ronald, sebenarnya tim penyidik pada 2020 lalu sudah ingin menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Namun, hal tersebut terhalang karena tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang dinakhodai Firli Bahuri waktu itu.

"Sebenarnya dari dulu juga saya sudah mau mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan. Jadi bukan karena perkara politik dan semacamnya," ujar Ronald.

Hasto Tersangka 2 Kasus

Diketahui KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.

Ia juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

 

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #hukum #hasto #kristiyanto #nilai #aneh #penyidik #periksa #mantan #penyidik

KOMENTAR