HUT ke-52 PDIP 10 Januari Akan Digelar Sederhana di Tengah Status Tersangka Hasto Kristiyanto
Kolase foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri - PDIP akan segera merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-52 dan digelar secara sederhana di tengah kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 
05:26
9 Januari 2025

HUT ke-52 PDIP 10 Januari Akan Digelar Sederhana di Tengah Status Tersangka Hasto Kristiyanto

- Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan bahwa perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDIP akan diselenggarakan secara sederhana.

HUT PDIP akan dilaksanakan pada 10 Januari mendatang di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Di Lenteng Agung DPP resmi, nampaknya ini sederhana aja kita buat, sederhana," ungkap Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Agenda utama dalam HUT PDIP kali ini, kata Said, mendengarkan arahan dari Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Tetap hari Jumat (10 Januari) pukul 13.30 dari DPP, DPD, dan DPC, semuanya untuk lewat Zoom, mendengarkan Ibu pidato, pidato Ketua Umum."

"Setelah itu kawan-kawan DPD, DPC secara serentak membuat kegiatan sesuai lokalitas di masing-masing daerah," ujarnya.

Dalam hal ini, Said mengungkapkan, perayaan sederhana HUT PDIP tahun ini tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang dijalani Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apapun. Karena ini agenda partai," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memanggil Hasto pada Senin (6/1/2025) lalu, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, Hasto tak hadir dalam pemanggilan KPK tersebut karena beralasan sedang sibuk menyiapkan HUT PDIP itu.

Mengenai hal ini, PDIP pun telah mengirimkan surat permohonan maaf kepada KPK soal ketidakhadiran Hasto tersebut.

Hasto pun meminta agar pemanggilannya dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari.

KPK menyetujuinya dan akan memanggil Hasto kembali pada 13 Januari nanti.

Surat panggilan KPK itu juga telah diterima oleh PDIP dan memastikan Hasto tak akan absen lagi dalam pemanggilan tersebut.

"(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari), (Hasto) akan hadir," ujar Kuasa Hukum PDIP, Johannes Tobing di kediaman Hasto, di Bekasi, Selasa (7/1/2025).

Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rumah Hasto Digeledah KPK

Rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat digeledah oleh KPK pada Selasa (7/1/2025).

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Tessa mengungkapkan, dari penggeledahan dua rumah tersebut, tim penyidik berhasil menyita dua barang bukti.

Di antaranya adalah sebuah catatan dan barang bukti elektronik.

Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," ujar Tessa.

Terkait penggeledahan rumah Hasto, Said mengaku tak mempersoalkan langkah KPK itu.

Karena menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk melengkapi bukti-bukti yang harus dihormati.

"Kita hormati itu karena memang kewenangan melekat pada KPK," kata Said, Rabu.

Said menegaskan, PDIP selalu menghormati proses hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, termasuk KPK.

Dia pun memastikan, partainya konsisten mendukung supremasi hukum dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan demikian, Said berharap, proses hukum yang berjalan ini bisa dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak. Mari kita hormati proses."

"Seluruh proses di KPK dengan asas praduga tidak bersalah dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik bagi siapapun juga baik bagi KPK maupun bagi internal kami."

"Kami akan jalani ini secara baik, secara sempurna untuk menunjukkan dan sekaligus memberikan advokasi kepada publik bahwa siapapun di antara kami, kader PDIP, kena kasus hukum, katakanlah tanda kutip, kami akan taat seluruh prosesnya," ucapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Milani Resti/Fersianus Waku)

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #pdip #januari #akan #digelar #sederhana #tengah #status #tersangka #hasto #kristiyanto

KOMENTAR