Menkumham Yasonna Pastikan PDIP Tak Lindungi Harun Masiku, Tidak Berani!
Menkumham Yasonna H Laoly. [Suara.com/Novian]
15:32
24 Juni 2024

Menkumham Yasonna Pastikan PDIP Tak Lindungi Harun Masiku, Tidak Berani!

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklaim tidak mengetahui keberadan buronan KPK Harun Masiku.

Yasonna mengatakan pihaknya bakal memberitahu KPK jika mengetahui keberadaan eks caleg PDI Perjuangan tersebut.

"Mana kita tahu, kalau kita tahu sudah kita kasih informasi," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2024).

Selain itu Yasoona juga membantah kalau pihaknya, atau partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri melindungi Harun.

Baca Juga: Respons Menkumham soal Presiden Tolak Grasi Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

Dia memastikan tindakan melindungi buronan kasus hukum merupakan pelanggaran hukum, sehingga tidak akan dilakukan PDIP.

"Enggak lah. Mana berani (melindungi Harun). Itu pelanggaran hukum," jelas dia.

"Iya lah, enggak mungkin (PDIP lindungi Harun Masiku) lah," lanjut politikus PDIP itu.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan proses penyidikan, termasuk pencarian Harun Masiku yang telah menjadi buron selama empat tahun masih dilakukan.

"Saya pikir, itu nanti kami serahkan kepada penyidik ya untuk bagaimana prosesnya, strateginya, dan taktiknya," kata Tessa kepada wartawan, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Usai Pimpinan KPK Beri PHP, Giliran Istana Pede Sebut Harun Masiku Dalam Waktu Dekat Bisa Ditangkap

Dia menegaskan bahwa pernyataan pimpinan KPK Alexander Marwata yang mengatakan Harun bisa ditangkap dalam waktu sepekan merupakan harapan agar bisa segera ditemukan. Hal itu kata dia, bukan indikasi bahwa KPK sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)

"Kembali lagi kami berharap sebagaimana harapan pimpinan kami Pak Alex Marwata untuk tersangka HM bisa segera ditemukan," ujar Tessa.

Harun Masiku diketahui merupakan buronan kasus pengurusan PAW DPR. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta terkait pengurusan PAW. Wahyu divonis 7 tahun penjara sejak 2021 silam. Namun, pada 6 Oktober 2023 Wahyu dinyatakan bebas bersyarat.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #menkumham #yasonna #pastikan #pdip #lindungi #harun #masiku #tidak #berani

KOMENTAR