Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN dan TPPU usai Rilisnya Laporan OCCRP
Salah satu anggota Nurani 98 sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menuturkan laporan tersebut menjadi laporan tambahan atas hal serupa yang pernah dilakukannya pada tahun 2022 dan 2024 lalu.
"Untuk hari ini meminta KPK kembali menelaah dan membuka laporan saya sebelumnya yaitu tahun 2022 dan tahun 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang terhadap Joko Widodo dan keluarganya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ubedillah menuturkan adanya pelaporan kembali terhadap Jokowi dan keluarganya lantaran adanya rilis dari lembaga independen, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Diketahui, dalam laporan tersebut, Jokowi masuk sebagai finalis pemimpin terkorup dunia pada tahun 2024.
Ubedillah menilai temuan dari OCCRP sama dengan laporan yang disampaikannya terkait dugaan korupsi Jokowi ke KPK.
"Kenapa kami datang lagi ke sini? Karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Ubedillah membacakan laporan yang disampaikannya kepada KPK yang ditujukan langsung kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Dia meminta agar lembaga antirasuah segera mengusut tuntas dugaan KKN dan TPPU yang dilakukan Jokowi dan keluarganya.
Ubedillah menegaskan pengusutan perlu dilakukan karena semua warga negara sama di mata hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
"Atas dasar itu, kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah."
"Semua sama di mata hukum termasuk Jokowi dan keluarganya. Bahwa KPK berdasarkan undang-undang bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam daftar OCCRP, selain Jokowi, ada nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
Daftar finalis ini ada setelah OCCRP meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global organisasi ini.
OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda, telah mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat, 22 November 2024.
Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad mendapat titel sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.
Jokowi pun sudah angkat bicara mengenai namanya yang masuk nominasi pemimpin terkorup versi OCCRP.
Jokowi meminta untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar melakukan tindak pidana korupsi.
"Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa," kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).
Baca juga: Peneliti ICW Kena Doxing Imbas Komentari Laporan OCCRP Soal Jokowi, Sebut Upaya Pembungkaman
Kendati demikian, dia mengungkapkan banyak sekali framing yang merugikan dirinya tanpa bukti yang jelas.
"Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan," kata Jokowi.
Disinggung soal kemungkinan ada muatan politis, Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung dalam OCCRP.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menekankan, saat ini siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa pun untuk menfitnah dirinya.
"Ya ditanyakan aja, tanyakan aja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu," ujar Jokowi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Jokowi dan Keluarga
Tag: #jokowi #keluarga #dilaporkan #atas #dugaan #tppu #usai #rilisnya #laporan #occrp