KPK Diminta Jangan Takut Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti-Korupsi saat melakukan aksi unjuk rasa yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus suap Harun Masiku yang melibatkan sejumlah pihak termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (6/1/2024) 
08:00
7 Januari 2025

KPK Diminta Jangan Takut Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut tuntas kasus suap Harun Masiku yang diduga melibatkan sejumlah pihak termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti-Korupsi saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (6/1/2024).

“Kami mendukung sepenuhnya KPK untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang berusaha menutupi atau menghalangi proses hukum,” kata Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti-Korupsi, Agus Syarifudin.

Agus mengatakan KPK tidak boleh takut menghadapi intervensi dari oknum-oknum elit politik yang berusaha untuk menghambat proses hukum. 

“Kami meminta kepada KPK untuk tidak tergoyahkan oleh pengaruh politik apa pun dalam menjalankan tugas mulia mereka. KPK harus tetap independen dan fokus pada penyelesaian kasus ini,” jelasnya.

Dalam hal ini, Agus mengapresiasi KPK yang telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Menurutnya, KPK juga harus berani menangkap Hasto yang diduga terlibat dalam dalam upaya merintangi penyidikan.

Pasalnya, hal itu akan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia.

"Hasto Kristiyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan kami berharap agar proses ini tidak ditunda-tunda. Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi," ucap Agus.

Disisi lain, Agus menyatakan, seluruh masyarakat Indonesia harus bersatu dalam memberantas praktik korupsi di negeri ini. Setiap warga negara memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.

"Ini adalah momentum bagi kita semua untuk menyatakan sikap, mendukung KPK, dan memastikan bahwa korupsi tidak menjadi budaya dalam pemerintahan kita. Kita harus berjuang bersama agar Indonesia bebas dari korupsi," tukasnya.

KPK Siapkan Opsi Tangkap Hasto Kristiyanto

Kini KPK membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) apabila  Hasto Kristiyanto kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Hal itu bisa terjadi jika Hasto kembali tidak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka.

"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

 Hasto pada Senin ini dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Namun, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dikarenakan telah terjadwal acara rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan. 

Dia meminta dijadwalkan ulang setelah 10 Januari, atau sesudah acara HUT PDIP.

KPK sudah menyetujui permintaan ulang yang diajukan Hasto Kristiyanto selepas tanggal 10 Januari. 

Namun, KPK belum menentukan tanggal pasti pemanggilan ulang Hasto.

KPK, kata Tessa, untuk saat ini berharap Hasto akan memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang nantinya.

"Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

"Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Tessa. 

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #diminta #jangan #takut #usut #tuntas #kasus #dugaan #suap #hasto #kristiyanto #harun #masiku

KOMENTAR