Profil Singkat Marsma TNI Mohammad Syafii Calon Kepala Basarnas yang Baru Pengganti Marsdya Kusworo
Mutasi dan rotasi tersebut berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan terdapat 101 perwira TNI yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.
"Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU," kata Hariyanto dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Sabtu (4/1/2025).
Profil Singkat Kepala Basarnas yang Baru
Satu dari 101 perwira TNI yang dimutasi itu adalah Marsekal Madya (Marsdya) TNI Kusworo yang saat ini masih menjabat Kepala Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau BNPP).
Panglima TNI menunjuk Marsekal Muda (Marsma) TNI Mohammad Syafii menggantikan Marsdya TNI Kusworo.
Sertijab Marsma TNI Mohammad Syafii kini menunggu keputusan presiden.
Dengan jabatan barunya itu, Mohammad Syafii akan naik pangkat menjadi bintang 3 atau setara Letjen TNI di TNI AD.
Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, S.I.P., M.M. adalah seorang perwira tinggi TNI-AU yang sejak 3 Januari 2025 mengemban amanat sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Syafii merupakan alumnus Akademi Angkatan Udara tahun 1991.
Saat ini masih masih menjabat sebagai Asisten Personalia (Asper) Panglima TNI.
Riwayat Jabatan :
- Komandan Skadron Pendidikan (Danskadik) 102 Lanud Adisutjipto
- Pabandya Banops Paban II Ops Staf Operasi Angkatan Udara Sopsau (2008)
- Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Suryadarma (2009)
- Kepala Dinas Personel (Kadispers) Lanud Adisutjipto (2011)
- Komandan Lanud Sulaiman (2016)
- Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Danseskoau) (2017)
- Kepala Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara (Kadisdikau) (2022)
- Kepala Dinas Administrasi Personel Angkatan Udara (Kadisminpersau) (2023)
- Asisten Personalia (Asper) Kepala Staf TNI AU (2023)
- Aspers Panglima TNI (2024)
- Calon Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) (2025)
Kedudukan di Bawah Presiden
Pembentukan Basarnas sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 dengan susunan organisasi:
Unsur Pimpinan, Pusat SAR Nasional (Pusarnas), Pusat-pusat Koordinasi Rescue (PKR),
Sub-sub Koordinasi Rescue (SKR), Unsur-unsur SAR
Dikutip dari situs Basarnas, kedudukan Basarna adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
B. Tugas Pokok
1 . Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
2 . Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
3 . Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 . Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
5 . Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.
6 . Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
7 . Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
8 . Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
9 . Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
B. Fungsi
1 . Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
2 . Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
3 . Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
4 . Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
5 . Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
6 . Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan.
7 . Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
8 . Pemantauan, analisis,evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan.
9 . Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan.
10 . Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
11 . Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
12 . Pengawasan intern atas pelaksanan tugas di bidangnya.
13 . Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Tag: #profil #singkat #marsma #mohammad #syafii #calon #kepala #basarnas #yang #baru #pengganti #marsdya #kusworo