Usai Keppres Terbit, Satgas Langsung Gelar Rakor Berantas Judol
Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring menggelar rapat koordinasi tingkat menteri. Rapat dipimpin Menkopolhukam yang sekaligus Ketua Satgas Hadi Tjahjanto. (Suara.com/Novian)
16:32
19 Juni 2024

Usai Keppres Terbit, Satgas Langsung Gelar Rakor Berantas Judol

Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring menggelar rapat koordinasi tingkat menteri. Rapat dipimpin Menkopolhukam yang sekaligus Ketua Satgas Hadi Tjahjanto.

Rapat koordinasi terkait pemberantasan judi online itu digelar di kantor Kemenkopolhukam. Hadi membuka rapat yang dihadiri pejabat-pejabat terkait.

Di meja pimpinan rapat, Hadi didampingi Menkominfo yang sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring Budi Arie dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.

"Kita panjatkan puji dan syukur kita semua diberikan kesehatan (bisa) berkoordinasi siang hari ini dalam rapat koordinasi seluruh jajaran satuan tugas," kata Hadi, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Pembentukan Satgas Judi Online Lamban, Menkominfo Sebut Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas itu dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas itu terbit pada 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpesan agar masyarakat menghindari judi baik offline maupun online. (bidik layar video)Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpesan agar masyarakat menghindari judi baik offline maupun online. (bidik layar video)

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Serukan Perang Judi Online, Satgas Segera Dibentuk

"Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan," bunyi Keppres tersebut.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Presiden mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.

Pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan cara menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/6).

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #usai #keppres #terbit #satgas #langsung #gelar #rakor #berantas #judol

KOMENTAR