Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicecar Penyidik KPK 22 Pertanyaan Soal Perlintasan Harun Masiku
Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie setelah diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku di Jakarta, Jumat (3/1/2025). 
16:26
3 Januari 2025

Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicecar Penyidik KPK 22 Pertanyaan Soal Perlintasan Harun Masiku

- Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Sompie selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menyeret Harun Masiku.

Ronny Sompie menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK kurang lebih lima setengah jam.

Selama menjalani pemeriksaan, Ronny Sompie dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Jadi hari ini saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Tadi ada pertanyaan, jumlah pertanyaan ada 22. 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya. seperti itu," kata Ronny Sompie kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Ronny Sompie menjelaskan pertanyaan yang dilontarkan terkait dirinya saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

"Ya memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang ya tanggung jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi," ucapnya.

"Saat dimana tanggal 6 Januari, Harun Masiku melintas ke luar negeri, dan juga 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia. Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali. Itu melalui Bandara Soekarno Hatta," sambungnya.

Untuk informasi, Ronny Sompie merupakan orang yang dicopot mantan Menkumham Yasonna H Laoly setelah Harun Masiku menjadi tersangka.

Pencpotan itu diambil buntut kekeliruannya mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.

Pada 22 Januari, Ronny Sompie menyebut Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

Sementara pada 16 Januari, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun Masiku masih berada di luar negeri.

Atas hal itu, Ronny Sompie mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan kader PDIP itu ke Tanah Air.

Hasto Jadi Tersangka

Dalam perkembangan kasus Harun Masiku, KPK pun telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka untuk dua kasus terkait Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Wahyu Setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara suap PAW anggota DPR.

Dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #dirjen #imigrasi #ronny #sompie #dicecar #penyidik #pertanyaan #soal #perlintasan #harun #masiku

KOMENTAR