Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 pada tahun 2024. Cek apakah terdaftar sebagai penerima di cekbansos.kemensos.go.id. 
15:25
3 Januari 2025

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Inilah jadwal pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1.

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT atau Sembako pada tahun 2025.

Pada Januari 2025, bansos PKH dan BPNT masuk ke pencairan tahap 1.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1

Kemensos rupanya akan mempercepat pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1. Hal ini sebagai antisipasi kenaikan PPN dan pembatasan subsidi.

Mengutip dari akun Instagram Kemensos, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 1 akan dipercepat pada awal tahun 2025.

Hal senada juga disampaikan Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, akhir Desember 2024.

Penyaluran bansos PKH yang rencananya dilakukan pada akhir triwulan I yaitu Maret 2025, kini akan dipercepat pada awal tahun 2025.

Artinya, pada bulan Januari 2025, masyarakat akan mendapatkan bansos PKH tahap 1 periode Januari-Maret 2025.

Bansos PKH akan menyasar kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Begitu juga dengan pencairan bansos BPNT yang juga ikut dipercepat.

Menurut Andy, BPNT segera digelontorkan di awal tahun 2025 dan akan disalurkan setiap bulan.

Mekanisme ini berbeda dari sebelumnya di mana BPNT cair per 2 atau 4 bulan sekali.

Jumlah penerima bansos BPNT sebanyak 18,8 juta KPM seluruh Indonesia.

Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, dapat mengakes situs cekbansos.kemensos.go.id.

Situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan alamat dan nama.

Inilah cara cek penerima PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id.

  1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP;
  2. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
  4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
  5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
  6. Klik tombol CARI DATA;
  7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinputkan.

Jika masuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.

Namun jika tidak termasuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis keterangan "Tidak Terdapat Peserta / PM."

Andi juga mengatakan, program Kemensos akan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi yang merupakan penyempurnaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Tentang PKH

PKH disalurkan pada masyarakat yang terdaftar di DTKS dalam bentuk uang.

Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori atau kriteria KPM.

Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

Tentang BPNT

BPNT atau Bansos Sembako diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan lewat rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor pos.

Besaran BPNT yang akan diterima masyarakat adalah Rp 200 ribu per bulan.

Dengan bansos Rp 200 ribu itu, penerima bisa membelanjakannya dengan bahan pangan.

Misalnya beras, aneka daging, sayur mayur, bumbu dapur, minyak, hingga buah.

Bansos PKH dan Bantuan Sembako tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, pulsa, atau barang yang bukan kebutuhan pokok.

Kini, penerima dapat membelanjakan dana bansos PKH dan bantuan sembako kapan saja dan di mana saja.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fahdi Fahlevi)

Editor: Bobby Wiratama

Tag:  #jadwal #pencairan #bansos #bpnt #tahap #penerimanya #cekbansoskemensosgoid

KOMENTAR