Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Suhartoyo menjabat jabatan tersebut menggantikan Anwar Usman pada 7 November 2023 lalu yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dr. Suhartoyo S.H., M.H. terpilih melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tertutup pada 9 November 2023.
Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta, ini resmi dilantik sebagai Ketua MK pada 13 November 2023.
Suhartoyo dikenal sebagai salah satu dari sembilan pilar penegak konstitusi Republik Indonesia.
Sebelum menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Konstitusi sejak 2015 ini menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Suhartoyo menjadi hakim konstitusi MK melalui unsur Mahkamah Agung (MA) bersama Manahan MP Sitompul.
Diketahui, Suhartoyo lahir pada 15 November 1959 di Sleman, Yogyakarta.
Suhartoyo berasal dari keluarga sederhana.
Pendidikan
Dilansir Tribunnewswiki, Suhartoyo mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada tahun 1983 dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Ketua MK ini kemudian melanjutkan studinya ke pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara.
Kemudian Suhartoyo lulus pada 2003.
Tak berhenti, Suhartoyo lalu melanjutkan jenjang pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, lulus pada 2014.
Sepak Terjang
Suhartoyo dikenal sebagai salah satu dari sembilan pilar penegak konstitusi Republik Indonesia.
Sebelum menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Suhartoyo menjadi hakim konstitusi MK melalui unsur Mahkamah Agung (MA) bersama Manahan MP Sitompul.
Hakim konstitusi MK Suhartoyo mengucap sumpah jabatan bersama hakim konstitusi MK I Dewa Gede Palguna di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (7/1/2015).
Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK sempat menuai kontroversi.
Berasal dari lingkungan sederhana, membuat Suhartoyo tidak terlalu mengandalkan jabatan atau posisi.
Bagi Suhartoyo menjadi hakim konstitusi adalah jabatan yang tinggi dan membuatnya Suhartoyo tidak nyaman karena fasilitas yang ada.
Suhartoyo mengakui lebih nyaman menjadi orang biasa-biasa saja.
Ketika pencalonan Suhartoyo menuai banyak kontroversi, anak-anak Suhartoyo sempat berpikir untuk apa sang ayah menjadi hakim konstitusi apabila harkat dan martabatnya dilecehkan, lebih baik menjadi orang biasa.
Suhartoyo memulai karier hukumnya sebagai hakim.
Setelah meraih gelar sarjana hukum, Suhartoyo diajak oleh teman kampusnya untuk mendaftar seleksi menjadi hakim.
Tak disangka, Suhartoyo lolos namun tidak dengan teman yang mengajaknya.
Tugas pertama Suhartoyo ia jalani di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986.
Tiga tahun kemudian ia dipercaya sebagai Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989).
Selanjutnya bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Metro pada 1995, dan berlanjut menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi pada 1999.
Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.
Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang disampaikan pada 15 Maret 2024/Periodik - 2023, harta kekayaan Suhartoyo ada di angka Rp 11.295.133.053.
Masih dalam LHKPN tersebut, Ketua MK ini diketahui tidak memiliki hutang.
Harta terbanyak ada di aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp 6.486.585.000.
Berikut adalah rincian lengkap harta kekayaan Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua MK) dilansir e-LHKPN miliknya :
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.486.585.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 900 m2/150 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 608.350.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 1225 m2/256 m2 di KAB / KOTA KOTA METRO , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/152 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 334 m2/54 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TENGAH, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 350.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 398 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA METRO , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/105 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 678.015.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 373 m2/332 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.900.220.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/200 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 700.000.000
- MOBIL, TOYOTA HARDTOP JEEP Tahun 1982, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
- MOBIL, JEEP WILYS JEEP Tahun 1960, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
- MOBIL, ALPHARD TIPE G Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 188.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.920.548.053
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 11.295.133.053
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.295.133.053
Tag: #suhartoyo