Daftar 3 Pamen Polri Langsung Banding Usai Dipecat & Peran Kombes Donald Cs Kasus Pemerasan di DWP
Kolase foto Kombes Donald Simanjuntak dan AKBP Malvino Edward Yusticia. Tiga Perwira Menengah (Pamen) Polri menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan buntut kasus pemerasan terhadap para penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Tiga pamen tersebut langsung ajukan banding. 
05:25
3 Januari 2025

Daftar 3 Pamen Polri Langsung Banding Usai Dipecat & Peran Kombes Donald Cs Kasus Pemerasan di DWP

- Tiga Perwira Menengah (Pamen) Polri menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan buntut kasus pemerasan terhadap para penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sanksi PTDH diputuskan usai sidang etik terhadap ketiga perwira tersebut Selasa (31/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025).

Ketiga pamen tersebut langsung mengajukan banding usai pemecatan, mereka adalah:

  1. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya  
  2. AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya 
  3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Kombes Donald langsung menyatakan banding usai jalani sidang etik iyang berlangsung Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

Begitu pula dengan AKBP Malvino dan AKP Yudhy Triananta, menyatakan banding usai sidang etik Kamis (2/1/2025).

"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar (AKBP Malvino dan AKP Yudhy Triananta) menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan banding tersebut memang merupakan hak bagi para pelanggar yang disanksi pemecatan.

"Banding waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari, kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar waktunya adalah 21 hari kerja dia mengajukan memori banding," ucapnya.

Nantinya, akan dibentuk komisi banding untuk nantinya menelaah dan memutuskan apakah banding tersebut diterima atau tidak.

"Kemudian komisi banding nanti akan dibentuk, komisi banding akan mempelajari, melaksanakan sidang banding yang diajukan oleh pelanggar ini," tuturnya.

Kompol Dzul Fadlan Disanksi Demosi

Berbeda dengan tiga pamen yang mendapat sanksi pemecatan di kasus pemerasan terhadap penonton DWP ini, eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan 'hanya' disanksi demosi.

Dia mendapatkan sanksi demosi atau perubahan jabatan yang lebih rendah selama 8 tahun lamanya.

"Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam setelah memantau sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Melansir situs resmi Polri, demosi merupakan pemindahan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Anam menjelaskan, Kompol Dzul Fadlan dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif bahkan masuk kategori pengendali. 

Namun Anam tak membeberkan secara rinci perannya tersebut. 

"Dia salah satu bagian yang juga punya kendali atas peristiwa (pemerasan--red)," ujar Anam.

Lalu apa peran ketiga pamen tersebut di kasus pemerasan penonton DWP?

Berikut rangkuman selengkapnya:

Peran Kombes Donald Simanjuntak: Melakukan Pembiaran Anggotanya yang Memeras

Mabes Polri mengungkap peran eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan  Kombes Donald melakukan pembiaran terhadap anggotanya melakukan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia.

"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," sambungnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan dalam sidang kode etik terhadap Donald, sebanyak 15 orang saksi yang dihadirkan.

Donald disebut melakukan perbuatan tercela atas pembiaran anggotanya melakukan pemerasan tersebut sehingga diputuskan untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," tuturnya.

Di samping itu, Donald juga menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama masa pemeriksaannya.

"Sanksi administratif berupa pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024, sampai dengan 1 Januari 2025 di ruang Paksus Biro Provos Divpropam Polri dan sudah dijalani pelanggar," ungkapnya.

Peran AKP Malvino Edward: Turun Langsung Lakukan Pemerasan 

AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ternyata turun langsung melakukan pemerasan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Hal ini terungkap setelah AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik pada Kamis (2/1/2024).

Awalnya, AKBP Malvino Edward disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di acara tersebut.

"Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Kamis (2/1/2025).

Setelah mengamankan, AKP Malvino juga ternyata melakukan pemerasan secara langsung kepada para korban.

Pemerasan yang dilakukan AKBP Malvino Edward dengan meminta imbalan uang ini dimaksudkan untuk membebaskan setiap korban yang kala itu terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba saat konser DWP.

"Namun, saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan," ucapnya.

Peran AKP Yudhy Triananta: Turun Langsung Lakukan Pemerasan terhadap Penonton DWP

Tak hanya AKP Malvino, AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga memiliki peran yang sama.

AKP Yudhy Triananta juga melakukan pemerasan secara langsung kepada para korban.

Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan akan Dikembalikan

Polri menyita uang Rp 2,5 miliar hasil pemerasan belasan polisi terhadap warga negara Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Terkini uang tersebut dipastikan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Agus menjelaskan proses pengembalian Rp 2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. 

Agus mengatakan uang tersebut dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.

"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian," jelasnya.

Kronologis Pemerasan

Kasus pemerasan oleh polisi Indonesia ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

"Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami," tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

"Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan," lanjutnya.

Namun, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar," ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

"Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka," kata Kadiv Propam.

Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

"Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan," jelasnya.

Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

"Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya," jelasnya.

Sumber: (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Adi/Reynas/wik)

Tag:  #daftar #pamen #polri #langsung #banding #usai #dipecat #peran #kombes #donald #kasus #pemerasan

KOMENTAR