Eks Kepala ULP Basarnas Buka Rekening Atas Nama Keponakan, Bantah Untuk Tampung Dana Komando
Namun, asal usul uang yang masuk ke rekening tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam sidang Kamil menyebutkan rekening tersebut dibuat atas arahan Dirsarpras Rudi Hendro Satmoko.
Hal tersebut disampaikan Kamil saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke.
Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
"Saya kembali ke rekening tadi, atas nama keponakan saudara. Kepentingan apa Anda membuka itu. Atas nama Eliza Afriati? Kan sebelumnya saudara punya rekening sendiri," tanya hakim Alfis di persidangan.
"Saya nothing to lose diminta tolong sama Dirsarpras Rudi Hendro Satmoko Laksamana Pertama," jawab Kamil.
Hakim kembali menayangkan untuk keperluan apa membuka rekening tersebut.
"Untuk bantu. Dia bilang, 'Mas kalau ada insidentil bisa naro itu'. 'Siap'. Sehingga rekeningnya dibawa staf Sarpras," jelasnya.
Hakim menanyakan sejak kapan rekening tersebut dibuka dan untuk kebutuhan apa.
"Dibuka Januari 2012 untuk membantu KPA baru kalau memang ada keperluan yang mendesak," jawab Kamil
Hakim menanyakan keperluan mendesak apa yang dimaksud.
"Iya. Kata Pak Rudi, contoh denda keterlambatan kan bisa dikirim nanti bisa disetor ke negara oleh bendahara," jawab Kamil.
"Keterlambatan apa? Terus apanya yang terlambat?" cecar hakim.
"Untuk kegiatan lelang Kapal. Kan ada denda keterlambatan pekerjaan," jawab Kamil.
Hakim lalu menanyakan apa kaitannya dengan membuka rekening tersebut.
"Izin Yang Mulia, saya nggak tahu persis, cuma diminta tolong saja," jawab Kamil.
Di BAP, lanjut hakim saudara menyampaikan bahwa rekening itu digunakan untuk menampung uang dari para rekanan yang dinyatakan sebagai pemenang di Basarnas.
"Izin justru itu saya tidak terima dengan kalimat itu. Rekening Eliza itu saya bukan 2012 mati 2014, bukan menampung dan komando. Saya rekap itu cuma 2012-2014 itu kisaran 15,5 miliar insidentil," jawab Kamil.
Hakim lalu menanyakan dari mana asal sumber uang dari rekening tersebut.
"Saya nggak tahu. Saya tahunya setelah di KPK ditunjukkan," kata Kamil.
Setelah itu, apa yang Saudara ketahui sumber uangnya, tanya hakim kembali.
"Saya tanya Pak Rudi, ya mereka itu mas," ucap Kamil.
Suara hakim Alfis terdengar mengeras mendengar jawabanan Kamil tersebut.
"Dari mana rekeningnya, itu mas itu mas bagimana. Saya tanya uangnya dari mana saja?" tanya hakim Alfis.
"Izin YML saya nggak tahu kiriman dari mana saja, yang jelas masuk ke rekening, diambil serahkan ke bendahara," ujar Kamil.
Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.
Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
"Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.
"Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00," jelas Jaksa.
Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.
Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.
Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.
Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.
Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024," pungkasnya.
Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #kepala #basarnas #buka #rekening #atas #nama #keponakan #bantah #untuk #tampung #dana #komando