Balasan Mahfud MD Usai Dituding Prof Romli Bisa Kena Pasal Fitnah dan UU ITE soal Pernyataan Prabowo
Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024). 
09:40
1 Januari 2025

Balasan Mahfud MD Usai Dituding Prof Romli Bisa Kena Pasal Fitnah dan UU ITE soal Pernyataan Prabowo

Mantan Menkopolhukam RI, Prof Mahfud MD menjawab Guru Besar Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita yang menuding dirinya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE.

Hal itu terkait pandangan Mahfud MD yang menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.

Peryataan terkait terbukanya peluang untuk mengampuni koruptor secara diam-diam asal mengembalikan uang rakyat yang dicuri itu sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang belakangan telah diralat oleh dirinya sendiri.

"Prof Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada Koruptor," kata Mahfud MD lewat keterangan tertulis pada Rabu (1/1/2025).

"Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024," sambungnya.

Menurutnya, awal persoalannya adalah ketika Prabowo mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan asal bersedia mengembalikan hasil korupsinya kepada rakyat.

Prabowo juga membuka peluang hal  itu bisa dilakukan secara diam-diam.

Prabowo menyatakan itu saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo pada Rabu (18/12/2024). 

"Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor," tegas Mahfud.

Setelah itu, ia mencatat, Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden bisa memberi amnesti. 

Selain itu, lanjut dia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan. 

Ia juga mencatat bahkan advokat Hotman Paris turut menuding Mahfud MD salah karena Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.

"Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam. Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR," kata Mahfud.

"Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty. Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam," sambung dia.

Ia juga mengingatkan pemerintah sudah memberikan klarifikasi soal denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi. 

Hal itu sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Mahfud berpendapat, bila pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi. 

Sebab, menurutnya itu berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

"Itu tafsir 'jika' hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang 'jika' itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini," kata Mahfud.

"Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri," sambungnya.

Pernyataan Prof Romli

Diberitakan sebelumnya Romli merespons pernyataan mantan Mahfud yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP.

Romli mengatakan pernyataan Mahfud bisa disangkakan dengan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah, serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 dan Pasal 45 Ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik.

“Kesalahan dia satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” kata Romli dalam keterangannya Selasa (31/12/2024).

Romli menerangkan Pasal 55 KUHP tentang deelneming atau penyertaan yang disebut Mahfud bisa dikenakan kepada Presiden Prabowo, harus memenuhi dua syarat untuk bisa masuk dalam ranah tindak pidana.

Pertama, kata dia, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi. 

Kedua, lanjut dia, secara sadar melakukannya bersama-bersama. 

Namun, ungkapnya, kedua syarat tersebut tidak ada pada Presiden Prabowo Subianto.

"Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” kata Romli.

Klarifikasi Prabowo

Diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto menjelaskan makna mau memaafkan koruptor jika mereka bertaubat mau kembalikan uang korupsi. 

Prabowo mengatakan ucapannya tersebut merupakan bagian ajaran agama.

Dia kembali menyinggung akan memaafkan koruptor jika bertobat saat memberikan sambutan dalam perayaan natal nasional di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Sabtu (28/12/2024).

Menurut Prabowo inti ucapannya tersebut hanya ingin koruptor untuk bertobat setelah itu mengembalikan uang yang sudah mereka curi kepada negara. 

"Ada yang mengatakan Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu. Kalau koruptornya sudah tobat, bagaimana tokoh-tokoh agama? iya kan? Orang bertobat, bertobat tapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aja," kata dia.

Prabowo juga membantah akan memaafkan koruptor yang telah melakukan tindak pidana kejahatan. 

Lagi pula, ajaran bertaubat setelah berbuat dosa merupakan ajaran agama.

"Udah nyolong, kau bertobat. Yang kau curi kau kembalikan. Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka. Ya sudah terlanjur dulu berbuat dosa ya bertobatlah itu kan ajaran agama," ungkapnya.

Prabowo juga mengancam akan mencari seluruh kekayaan hasil kejahatan korupsi itu kemana pun jika menolak mengembalikan kepada negara.

"Bertobatlah kasihan rakyat kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu ke mana kita akan cari," kata dia.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #balasan #mahfud #usai #dituding #prof #romli #bisa #kena #pasal #fitnah #soal #pernyataan #prabowo

KOMENTAR