Presiden Prabowo Bakal Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen di Kemenkeu Sore Ini
Pengumuman akan disampaikan pada pukul 15.00 WIB.
"Berkaitan dengan insentif untuk masyarakat nanti rencananya akan diumumkan bersama oleh bapak presiden pada saat mengumumkan PPN 12 persen, rencana jam 3 diagendakan. Mudah-mudahan tepat waktu," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun seusai diskusi refleksi akhir tahun Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Ia menjelaskan pengumuman akan disampaikan langsung di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Menurutnya, informasi ini didapatkannya langsung dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Dia menjelaskan partai Golkar siap mendukung penuh apapun yang menjadi keputusan Prabowo.
"Nanti itu pak Prabowo yang akan mengumumkan, itu kewenangan penuh bapak presiden, kita partai Golkar memberikan dukungan penuh dengan apa yang ingin diumumkan oleh bapak presiden," jelasnya.
Misbakhun menjelaskan partainya juga siap untuk melakukan sosialisasi apa yang menjadi keputusan Prabowo mengenai kenaikan PPN 12 persen.
"Karena sejak awal Golkar sangat intensif berkomunikasi dengan pemerintah mengenai kenaikan ini. Sudah kita sepakati yang mengumumkan adalah bapak presiden dan setelah diumumkan itu tugas partai Golkar untuk mengamankan semua policynya bapak presiden terkait dengan PPN ini," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.
Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ungkapnya.
Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN.
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.
Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:
1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
2. Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
4. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
5. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
6. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
7. Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS
8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
9. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
10. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
11. Emas batangan dan emas granula
12. Senjata/alutsista dan alat foto udara.
Tag: #presiden #prabowo #bakal #umumkan #kenaikan #persen #kemenkeu #sore