3 Orang Polisi Pemeras di Konser DWP Jalani Sidang Kode Etik, Kompolnas Dilibatkan
Saat ini, ada 3 dari 18 anggota yang dilakukan sidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dan hari ini ada 3 yang akan di sidang, yang pasti semua orang yang ada di peristiwa itu pasti akan di sidang," kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Meski begitu, Anam belum mau membeberkan identitas tiga anggota yang menjalani sidang kode etik hari ini.
Dia hanya mengucapkan terima kasih karena Kompolnas dilibatkan dalam sidang kode etik tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada propam ya sesuai komitmen kami propam sama kompolnas bahwa kami akan diundang untuk melihat prosesnya," ucapnya.
"Dan kami berterima kasih untuk itu, artinya memang ada satu semangat transparansi dan kami akan ikuti proses sidang etik ini sampai selesai," tuturnya.
Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.
Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.
“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).
DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.
Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.
Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan.
“Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.
Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang.
“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.
Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota.
Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.
“Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.
Bakal Disidang Etik
Selanjutnya, Abdul Karim memastikan sidang kode etik kasus 18 oknum anggota polisi memeras uang WN Malaysia akan digelar pekan depan.
Menurutnya, kasus pemerasan ini sepenuhnya ditangani oleh Divisi Propam Polri agar penanganan lebih cepat.
“Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan,” kata Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Karim menuturkan sanksi etik terhadap 18 oknum anggota tersebut akan diberikan secara adil dan disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing.
"Jadi akan kami berikan sanksi proporsional sesuai dengan kontribusi anggota kami ini," katanya.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia mengingat korban merupakan warga negara Malaysia.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menjelaskan dalam penanganan kasus yang melibatkan korban warga negara asing Malaysia.
Menurutnya, korban telah disediakan desk atase kepolisian di Kedutaan Besar Malaysia.
“Jadi korban yang kemarin nonton itu datang ke Indonesia kalau mau melaporkan disediakan desk di Malaysia, menurut kami ini langkah yang sangat progresif,” ucapnya.
Tag: #orang #polisi #pemeras #konser #jalani #sidang #kode #etik #kompolnas #dilibatkan