KPK Ungkap Shelter Tsunami NTB yang Dikorupsi Jadi Tempat Warga Gembala Ternak
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014, Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024). Keduanya yakni Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan TES/s
20:26
30 Desember 2024

KPK Ungkap Shelter Tsunami NTB yang Dikorupsi Jadi Tempat Warga Gembala Ternak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

Akibat dikorupsi, shelter tsunami yang berlokasi di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara itu mengalami kerusakan pada bagian bawah.

Bahkan warga sekitar menjadikan shelter tsunami sebagai tempat menggembala ternak mereka.

Hal itu terungkap ketika eks Kepala Pelaksana BPBD Lombok Utara, Raden Tresnawadi, beberapa kali berkunjung ke shelter bangsal dalam periode tahun 2015–2016.

"Kondisi secara visual, banyak terjadi kerusakan di bagian-bagian lantai bawah, di halaman juga tidak terawat dan bahkan digunakan oleh penduduk sekitar untuk menggembalakan ternak," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).

Masih menurut pengakuan Raden, sebagaimana disampaikan Asep, jalur evakuasi (ramp) ke lantai atas dari bangunan shelter tsunami yang dikorupsi kondisinya sangat mengkhawatirkan.

Bahkan ketika Raden naik melewati jalur evakuasi tersebut dia merasakan getaran pada cor yang dilewati dan terdapat retakan pada jalur itu.

"Jangan sampai tempat evakuasi menjadi tempat jatuhnya korban baru karena kondisi bangunan yang tidak layak menjadi tempat berlindung," kata Asep.

Cerita berlanjut pada 29 Juli 2018, di mana pada waktu itu terjadi gempa bumi berkekuatan 6,4 skala richter. Pusat gempa berada di kedalaman 13 km dan berada di darat 47 km arah timur laut Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pada tanggal 5 Agustus 2018 juga terjadi gempa bumi berkekuatan 7,0 skala richter.

Namun, kata Asep, kondisi shelter rusak berat hingga tidak bisa digunakan warga untuk berlindung.

KPK turut mengungkap hasil penilaian fisik oleh Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) atas bangunan shelter tsunami di NTB dimaksud.

Tim Ahli ITB memiliki empat poin penilaian, antara lain:

a) Pembangunan TES belum memenuhi tujuan perencanaan yang telah ditetapkan yaitu terwujudnya bangunan TES yang dapat memberikan perlindungan terhadap tsunami harus diwujudkan pada tahun 2013–2014 guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya tsunami, karena adanya kegagalan bangunan.

b) Gedung TES Lombok yang dibangun tidak sepenuhnya memenuhi nota desain yang menjadi rujukan dalam perencanaan.

c) Gedung TES Lombok sejak diselesaikan pembangunannya pada tahun 2014 belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

d) Gedung TES Lombok pada saat terjadi bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.

Dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka, yakni Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan TES/shelter tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014 dan Agus Herijanto (AH) selaku pensiunan BUMN karya pada pembangunan TES/shelter tsunami di Kecamatan Pemenang.

Atas perbuatan keduanya mengorupsi shelter tsunami di NTB, RI merugi hingga Rp 18.486.700.654. Hal itu berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur.

 

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #ungkap #shelter #tsunami #yang #dikorupsi #jadi #tempat #warga #gembala #ternak

KOMENTAR