Prabowo Sentil Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis: Nanti Jangan-jangan di Penjara Pakai AC
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024). Prabowo Subianto menyentil vonis rendah terhadap kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. 
18:55
30 Desember 2024

Prabowo Sentil Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis: Nanti Jangan-jangan di Penjara Pakai AC

Presiden RI Prabowo Subianto menyentil vonis rendah terhadap kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun.

Terdakwa Harvey Moeis diketahui telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Padahal sebelumnya Harvey dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Prabowo menilai vonis rendah itu melukai rasa keadilan di masyarakat dan mengimbau para hakim untuk berbenah.

Hal ini disampaikan Prabowo saat berpidato di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 di gedung Bappenas, Senin (30/12/2024).

“Kalau sudah jelas menyebabkan kerugian, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi, tetapi rakyat itu mengerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun, vonisnya kok (hanya) sekian tahun,” ujar Prabowo.

“Jaksa agung! Naik banding tidak kau? Naik banding ya? Vonisnya ya 50 tahun gitu kira-kira ya,” lanjutnya.

Prabowo pun mengimbau Menteri Pemasyarakatan agar mengawasi potensi pemberian fasilitas di luar kewajaran kepada pelanggar hukum tersebut di penjara.

“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, punya tv, tolong menteri pemasyarakatan, ya!”

Prabowo mengatakan para pejabat pemerintahan dan aparat harus berbenah diri dan menyadari kesalahan yang ada selama ini.

“Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas kerugian ratusan triliun vonisnya segitu. Ini melukai rasa keadilan. Ada yang curi ayam dihukum berat. Dipukuli,” tandasnya.

Prabowo pun menegaskan di bawah kepemimpinannya, Indonesia harus memiliki pemerintahan yang bersih, di mana tidak ada kebocoran, markup, dan tindakan merugikan negara lainnya.

“Seluruh aparat, eselon, budaya markup, budaya penggelembungan anggaran itu adalah korupsi. Itu adalah merampok uang rakyat. Kalau bikin proyek yang nilainya 100 juta ya 100 juta. Jangan dibilang 150 juta. Budaya ini harus kita hilangkan,” ujar Prabowo.

Ia optimistis bahwa dengan pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang baik, dampaknya akan positif ke penghasilan negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan negara.

“Insyallah dengan kita kelola baik, penghasilan untuk negara akan baik.”

Seperti diketahui, Suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun).

Dalam perkara korupsi ini tata niaga PT Timah ini, negara dianggap mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.

Vonis penjara 6,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #prabowo #sentil #hakim #yang #vonis #rendah #harvey #moeis #nanti #jangan #jangan #penjara #pakai

KOMENTAR