Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.
Anwar Usman merupakan sosok ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 
11:27
20 Desember 2024

Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.

Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. merupakan seorang hakim dan ahli hukum Indonesia.

Ia pun juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6.

Sebelum menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman terlebih dahulu menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia kelima.

Berikut profil Anwar Usman.

Kehidupan Pribadi

Dilansir situs Wikipedia, Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956.

Saat ini, ia telah berusia 67 tahun.

Ia telah memiliki istri yang bernama Idayanti.

Idayanti sendiri merupakan adik kandung dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Pendidikan

Anwar Usman tercatat menempuh pendidikan jenjang Sekolah Dasar di Bima, NTB dan lulus pada 1969.

Kemudian ia melanjutkan pendidikan di PGAN di Bima dan PGAAN di Bima pada 1973 hingga 1975.

Setelah itu, Anwar Usman menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.

Setelah mendapat gelar Sarjana, ia melanjutkan studi S2 di STIH IBLAM Jakarta dan S3 di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Karier

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (11/6/2024). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (11/6/2024). (Tribunnews.com/ Ibriza)

Anwar Usman mengawali karier sebagai guru honorer pada 1975. 

Setelah lulus dari PGAN, ia langsung merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru.

Selama menjadi guru, Anwar Usman pun sembari melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 yaitu Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.

Setelah mendapat gelar sarjana hukum pada 1984, ia mengikuti tes menjadi calon hakim. Kemudian lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Sebelum menjadi Ketua MK, Anwar Usman sempat menduduki beberapa jabatan di Mahkamah Agung. 

Di antaranya, Asisten Hakim Agung periode 1997-2003. Kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung periode 2003-2006.

Pada 2005, ia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dan dipekerjakan tetap sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Pada 6 April 2011, dirinya dilantik sebagai hakim konstitusi. Kemudian, Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK pada 2 April 2018.

Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik berat.

Anwar resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK Karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan MK yang baru

Cabut Gugatan Banding 

Mengutip dari Kompas.com, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan pencabutan gugatan atas banding yang diajukan oleh Anwar Usman.

Anwar Usman telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya.

Dalam putusan itu, permohonan agar Anwar Usman dipulihkan menjadi Ketua MK 2023-2028 kembali tidak dikabulkan.

Anwar Usman terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran berat dan melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Putusan itu mengatur tentang batas usia minimal calon wakil presiden dan membuat keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, bisa melenggang menjadi pendamping Prabowo Subianto. 

Tidak diterima dicopot dan diganti dari kursi Ketua MK, Anwar Usman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. 

Adapun sebagian permohonannya diketahui telah dikabulkan oleh PTUN.

Harta Kekayaan

Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Anwar Usman diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 36.812.976.251.

Laporan harta kekayaan terbaru Anwar Usman diterbitkan pada 31 Desember 2023.

Adapun rincian kekayaan Anwar Usman yakni sebagai berikut:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp  5.244.000.000                         

1. Tanah Seluas 297 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN Rp 143.000.000

2. Tanah Seluas 17000 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN Rp 302.000.000

3. Tanah Seluas 5100 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN Rp 102.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 223 m2/223 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 74.000.000            

5. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 68.000.000.

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 293.750.000                        

1. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp 78.000.000

2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp 2.750.000

3. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 103.000.000

4. MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 17.000.000

5. MOBIL, TOYOTA COROLLA ALTIS SEDAN Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp 93.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 450.000.000                                 

D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 30.825.226.251                             

F. HARTA LAINNYA Rp 0.

Anwar Usman tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 36.812.976.251.

 

(Tribunnews.com/David Adi) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #prof #anwar #usman

KOMENTAR