Pria di Riau Jual Video Mesum Anak via Telegram, Bayarnya Pakai Dompet Digital
Ilustrasi handphone - Pria di Riau Jual Video Porno Anak via Telegram, Bayarnya Pakai Dompet Digital. [Unsplash/freestocks.org]
19:32
6 Juni 2024

Pria di Riau Jual Video Mesum Anak via Telegram, Bayarnya Pakai Dompet Digital

Seorang pria di Kota Dumai, Riau berinisial JP alias Jack (22) diduga menjual video mesum anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram. 

Dalam handphone Jack, polisi menemukan 20 channel Telegram dengan ribuan konten mesum. Sebagian besar konten itu adalah video asusila yang melibatkan anak di bawah umur, sisanya konten mesum dewasa.

"Pemeran dalam video itu lebih banyak anak bawah umur. Ada juga pemeran yang dewasa," ujar Kasatreskrim Polres Dumai AKP Primadona.

Kasatreskrim Primadona menjelaskan jika pelaku membuat sebanyak 20 channel di Telegram dengan nama Bocah Premium.

Baca Juga: Ditangkap, Bandar Narkoba di Riau Nangis-nangis Sujud di Kaki Istri

"Dalam channel ini terdapat ribuan video mesum, pelaku menjual dengan beragam paket channel," ungkapnya.

Dari pengakuan kepada polisi, Jack menyebut sudah beroperasi selama satu tahun. Ia pun mendapat keuntungan mencapai Rp50 juta dari penjualan video mesum tersebut. 

Sistemnya, calon pembeli mentransfer uang sesuai dengan paket yang ditawarkan, mulai dari paket VIP Rp125 ribu untuk 3 grup dan paket VVIP Rp175 ribu untuk 10 grup dengan pembayaran melalui dompet digital seperti Dana dan GoPay.

Jack diringkus Satreskrim Polres Dumai di Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota pada Jumat (31/5/2024) malam.

Bersama tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 handphone android yang berisi rekaman video mesumgrafi, tiga akun media sosial Telegram dan 1 kartu ATM BRI yang diduga tempat menyimpan uang hasil penjualan.

Baca Juga: Lecehkan Anak Demi Iming-imingi Duit, Ponsel hingga Pakaian jadi Saksi Bisu Kasus Video Asusila Ibu Muda di Tangerang

Kemudian, satu akun aplikasi dompet digital Dana dan Sea Bank serta satu unit sepeda motor merk warna hitam.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah ke UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No.44/2008 tentang mesumgrafi.

Editor: Eko Faizin

Tag:  #pria #riau #jual #video #mesum #anak #telegram #bayarnya #pakai #dompet #digital

KOMENTAR