Soal Polemik RUU TNI, Panglima Jenderal Agus: Sekarang Bukan Dwifungsi Lagi tapi Multifungsi ABRI!
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (ANTARA)
18:16
6 Juni 2024

Soal Polemik RUU TNI, Panglima Jenderal Agus: Sekarang Bukan Dwifungsi Lagi tapi Multifungsi ABRI!

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara menanggapi isu jika dwifungsi ABRI akan dimunculkan kembali lewat Revisi Undang-Undang TNI. Menurutnya, cara berpikir seperti tidak lah benar. 

"Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI semuanya kita," kata Agus usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024). 

Ia mengatakan, justru yang ada kekinian TNI bisa multifungsi. Pasalnya TNI bisa melakukan banyak hal membantu masyarakat misalnya saat terjadi bencana. 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Suara.com/Bagaskara)Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Suara.com/Bagaskara)

"Terus kalian mau nyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi? Kita jangan seperti itu ya. Kita untuk kebaikan negara ini," tuturnya. 

Baca Juga: Gak Ngaruh Banjir Kritik Publik, RUU TNI-Polri Tetap Dilanjut DPR

DPR Kebut RUU TNI-Polri Walau Dikritik

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan jika pembahasan Revisi Undang-Undang TNI-Polri tetap akan jalan meski kekinian menuai polemik.  

Sufmi Dasco Ahmad (dpr.go.id)Sufmi Dasco Ahmad (dpr.go.id)

"Pembahasannya masih terus berlanjut sementara begitu," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).  

Di sisi lain, Dasco memastikan akan memperkuat pengawasan terhadap wewenang TNI-Polri dalam Undang-Undang.  

"Ya tentu dengan adanya, sebenernya begini kalau dilihat dibaca di UU TNI itu, itu juga perluasannya juga hanya terbatas. nah kalau kita lihat dari beberapa kementerian lembaga yang boleh diduduki oleh TNI itu sampai sekarant malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ, tetapi kemudian sudah memakai organ dari TNI, misalnya di KKP," ujarnya.  

Baca Juga: Poin-Poin Penting Draf RUU TNI, Salah Satunya Soal Batas Usia dan Jabatan di Kementerian

"Nah sehingga untuk mencegah pelanggaran UU, kita masukkan disitu ada perluasan tapi terbatas sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh Presiden," sambungnya.  

Ia menegaskan, pihaknya akan membuat mekanisme pengawasan yang lebih kuat. Ia juga meminta Polri membuat protokol yang baik terhadap wewenang melakukan penyadapan dalam Undang-Undang. 

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #soal #polemik #panglima #jenderal #agus #sekarang #bukan #dwifungsi #lagi #tapi #multifungsi #abri

KOMENTAR