



Bantah Pengejaran ke Buronan Harun Masiku Cuma Gimik, KPK: Yang Benar Adalah...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkal anggapan jika pengejaran terhadap eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron cuma gimik semata.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim jika pengejaran terhadap tersangka kasus suap itu setelah penyidik KPK menerima informasi baru yang diduga terkait keberadaan Harun Masiku.
"Yang benar adalah sesuai dengan informasi baru (soal Harun Masiku) yang masuk, ya kami lanjuti, itu saja," klaim Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).
Ali menerangkan tim penyidik KPK pekan lalu memeriksa tiga orang saksi terkait pencarian Harun Masiku dan pekan depan penyidik KPK akan kembali memanggil saksi terkait pencarian buronan tersebut.
![Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/26/28493-kepala-bagian-pemberitaan-kpk-ali-fikri.jpg)
Dia pun menegaskan pemanggilan itu dilakukan karena KPK menerima informasi baru yang dianggap relevan dengan perkara tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi-saksi.
"Jadi bukan karena hal lain, tapi karena ada informasi baru ya wajib bagi kami untuk menindaklanjuti, itu saja," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan tiga saksi tersebut adalah advokat bernama Simon Petrus yang diperiksa pada hari Rabu (29/5), seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda yang diperiksa pada hari Kamis (30/5), dan mahasiswi bernama Melita De Grave yang diperiksa pada Jumat (31/5).
Dia juga mengungkapkan ketiga saksi tersebut mempunyai hubungan kekerabatan dengan Harun Masiku. Ketiga saksi tersebut diperiksa soal informasi adanya pihak yang sengaja menyembunyikan dan menutupi keberadaan Harun Masiku.
Sedangkan saksi yang dipanggil KPK pekan depan adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Buronan Harun Masiku
Untuk diketahui, bahwa Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (Antara)
Tag: #bantah #pengejaran #buronan #harun #masiku #cuma #gimik #yang #benar #adalah