Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Demo di KPK Desak Harun Masiku Segera Ditangkap, Sempat Ricuh
Puluhan orang yang mengenakan almamater berwarna merah tersebut datang membawa mobil komando hingga bendera kelompoknya.
Kedatangannya di depan gedung KPK untuk menuntut dan mendesak KPK segera menangkap buronan kasus suap, Harun Masiku.
Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza, mengatakan lambannya penanganan kasus harun Masiku menunjukkan kelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sudah hampir lima tahun Harun Masiku menghilang, tapi KPK masih belum berhasil menemukannya. Ini saatnya KPK berhenti beralasan dan mulai bertindak untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Riyan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jumat.
Dari atas mobil komando, Riyan pun mengungkap dampak dari tak kunjung tertangkapnya Harun Masiku setelah lima tahun buron.
Menurut dia, belum ditangkapnya Harun Masiku akan memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta memperburuk situasi politik nasional.
"Kalau masalah ini tidak segera diselesaikan, saya khawatir akan memengaruhi situasi politik secara keseluruhan. Penting bagi KPK untuk membuktikan bahwa hukum itu berlaku sama bagi semua orang," ujarnya.
Karena itu, Riyan kembali menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya tentang menangkap buronan, tetapi tentang komitmen KPK untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.
"Harun Masiku yang belum terlacak hampir lima tahun ini menunjukkan lemahnya upaya penegakan hukum. KPK harus segera bertindak tegas untuk membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu," kata Riyan.
Massa aksi sempat ingin merangsek masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK untuk bertemu para pimpinan KPK guna menyampaikan aspirasinya.
Antara massa dan pihak kepolisian yang berjaga pun sempat terlibat saling dorong.
Bahkan, ada satu mahasiswa yang menerobos pagar pertahanan kepolisian.
Namun, akhirnya mahasiswa tersebut berhasil ditahan petugas keamanan gedung KPK dan kembali ke barisan massa.
Hingga akhirnya, massa aksi pun membubarkan diri sekitar pukul 17.45 WIB setelah tak berhasil bertemu pimpinan KPK dan berjanji akan kembali berdemo pada pekan depan.
Untuk informasi, Harun Masiku sendiri adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Meski begitu, Harun menjadi buronan setelah menghilang sejak penetapan tersangka tersebut.
KPK sendiri telah mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDIP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Profil tersebut dituangkan dalam surat DPO Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat (6/12).
Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku.
Foto pertama menunjukkan Harun mengenakan kemeja putih dan berkacamata.
Foto kedua memperlihatkan Harun mengenakan kemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life".
Foto ketiga menunjukkan Harun mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat, sementara foto terakhir memperlihatkan Harun dalam kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di [email protected] atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap karena menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia.
Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku. Namun, Harun berhasil menghilang sebelum tertangkap. Jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan diduga terhalang.
Pada 29 Januari 2020, KPK memasukkan Harun ke dalam daftar buronan.
Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, Harun Masiku dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional (red notice) pada 30 Juli 2021.
Meski demikian, hingga 2023, status ini belum membuahkan hasil yang konkret.
Pada 2024, KPK terus mengupayakan pencarian Harun Masiku. Beberapa saksi yang diduga memiliki informasi penting, seperti pengacara Simon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda, telah diperiksa pada Mei 2024. Penyidik mendalami peran pihak-pihak yang diduga melindungi Harun sehingga mempersulit proses pencariannya.
Selain itu, KPK mengonfirmasi bahwa berbagai upaya seperti penyadapan nomor telepon telah dilakukan. Namun, hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi teka-teki.
Tag: #ikatan #mahasiswa #muhammadiyah #demo #desak #harun #masiku #segera #ditangkap #sempat #ricuh